BerandaHukumDinilai Tidak Sesuai Dengan UU Pers, DPP SPRI Surati KPU RI

Dinilai Tidak Sesuai Dengan UU Pers, DPP SPRI Surati KPU RI

Author

Date

Category

Jakarta, TrikNews.Co- Masa pilkada sekarang ini tentunya adalah momen dimana perusahaan-perusahaan media dapat memetik keuntungan lewat iklan maupun karya tulis  untuk menyambung kelangsungan hidup perusahaanya.

Namun dalam praktek yang terjadi justru keuntungan itu hanya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang notabene sudah terverifikasi Dewan Pers sementara perusahaan yang  belum terverifikasi hanya sebagai penonton saja karena tersandung oleh  peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena hal tersebut maka DPP Serikat Pekerja Pers Indonesia (SPRI) lewat Ketua Umumnya  Heintce Mandagei angkat bicara sekaligus melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait peraturan yang dibuat dinilai tidak sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 99 dan hanya menguntungkan sepihak saja.

Surat yang dilayangkan oleh DPP SPRI pertanggal 28 September2020 lalu tersebut untuk mengingatkan KPU RI selaku penyelenggara Pilkada, bahwa peraturan KPU berpotensi akan digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan karena aturan tersebut terkesan menutupi akses pada perusahaan non verifikasi Dewan Pers untuk mendapatkan belanja iklan Pasangan Calon Kepala Daerah pada saat Pilkada berlangsung.

Surat yang ditujukan kepada ketua KPU RI Arief Budiman, tertanggal 28 September 2020 terkait dengan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47A Ayat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia.

Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia (DPI) melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen DPI, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

“Untuk itu kami sampaikan, bahkan kami ingatkan KPU RI terkait persoalaan ini ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian KPU selaku penyelenggara, diantaranya ancaman serius terkait potensi gugatan massal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers apabila usai tahapan Pilkada tidak mendapatkan belanja iklan. Karena hal ini menjadi persoalan dalam pelaksanan Pilkada tahun ini, dimana ribuan media-media tidak bisa menjalin kerjasama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU,” kata Ketua DPP SPRI Hence Mandagie dalam siaran pers kepada redaksi Bintangtimur.net, Minggu (4/10/2020).

Hence menegaskan, bahwa dampak diberlakukannya Pasal 47A Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi pada gugatan massal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU.

“Untuk kita hindari masalah ini, maka kami minta kepada KPU untuk segera merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Namun, jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat maka DPP SPRI berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers (DP) atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia (DPI) melalui Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Ketua DPI juga menyarankan kepada setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yang berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran kepada masing-masing Paslon Kepala Daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada.

Kemudian, lanjutnya surat tanda terima yang dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial.

“Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media penting, agar bukti gugatan bisa dilampirkan,” tukasnya. (RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img