Langsa, TrikNews.Co – Komisi Informasi Aceh (KIA) gelar sidang perkara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara aktvis Badan Advokasi Indonesia (BAI) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa terkait SP3 pembebasan lahan Gampong Kapa Kec. Langsa Timur, di Ruang Meeting Room Hotel Kartika Kota Langsa, Selasa (10/12).
Amatan TrikNews.Co, sidang perkara penyelesaian sengketa informasi publik dimulai sekira pukul 09.30 hingga 11.30 Wib, dipimpin oleh Ketua Majelis Hj. Nurlaily Idrus didampingi dua orang anggotanya yaitu, Tasmiatii Emsa dan Yusran dengan pemohon Muhammad Irwan selaku aktivis Badan Advokasi Indonesia (BAI) yang dikuasakan kepada Ibnu Hajar SH Ketua Persada Satu dan Irmansyah akrab di sapa Danton.
Adapun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Langsa dikuasakan oleh Kasi Intel Kejari Langsa Mariono, terkait surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus pembebasan lahan rumah nelayan di Gampong Kapa Kec. Langsa Timur. Kota Langsa.
Panitera Pengganti Gusmayadi ketika dikonfirmasi TrikNews. usai sidang tersebut mengatakan, sidang ini merupakan proses pemeriksaan awal dilanjutkan dengan mediasi, kalau memang nantinya tidak ada kesepakatan dan akan dilanjutkan ke non litigasi.
Dalam sidang nontiligasi ada beberapa sidang dalam kasus itu diantaranya, pemeriksaan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi kalau memang pemohon dan termohon mengajukan saksi. Pemeriksaan setempat, penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon baru pembacaan keputusan, setelah majelis turun ke lapangan, ujarnya.
Aktivis BAI, Muhammad Irwan, yang di kuasakan kepada Ibnu Hajar SH kepada Media mengatakan, sidang ini berawal dari adanya dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang tumbuh subur di tubuh Pemerintah Kota Langsa diantaranya, dugaan korupsi pengadaan tanah tahun anggaran 2013 sumber dana Otsus Aceh yang merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah.
Lanjutnya, ternyata perkara tersebut mangkrak bertahun-tahun di Kejaksaan Negeri Langsa, berakhir, proses hukumnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti (SP3). Alasan tersebut sangat melukai hati rakyat, sehingga menimbulkan reaksi perlawanan dari aktivis Badan Advokasi Indonesia.
Muhammad Irwan mencoba menggali informasi dan membutuhkan data yang akurat, namun tidak didapatkan dari Kejaksaan Negeri Langsa. Sehingga aktivis tersebut melaporkan hal ini kepada Komisi Informasi Aceh untuk melawan Kejaksaan Negeri Langsa melalui Persidangan Sengketa Informasi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPID Kejaksaan Negeri Langsa yang tidak memberikan seluruhnya dokumen pendukung terhadap SP3.
Adapun, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Kapa Kota Langsa yang melibatkan Sofyanto, Yulizar, Mantan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Mursil sekarang menjabat Bupati Aceh Tamiang, Kantor Jasa Penilai Publik dan Wali Kota Langsa Usman Abdullah selaku penanggungjawab utama penetapan lokasi tanah yang diduga di mark-up mencapai 900%, Tutur Ibnu Hajar SH, di dampingi Irmansyah yang menerima kuasa. ( Danton )