BerandaHukumTekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Curanmor

Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Curanmor

Author

Date

Category

Medan, ( Triknews. co) — Seorang residivis kambuhan berinisial SBH (50) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian kendaaraan bermotor (Curanmor), milik korbannya Suwati (35) warga Jalan Setia Jadi Komplek Krakatau Garden, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang kejadiannya berlokasi di kawasan Komplek Multatuli blok BB -30, Kecamatan Medan Maimun.

Informasi yang berhasil dihimpun Triknews. co tersangka baru saja mendapatkan remisi bebas, pada Agustus lalu dan kembali ditangkap pada Selasa (8/9 / 2020) lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang tampak didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK beserta Kanit Reskrimnya, Iptu M Ainul Yaqin,SIK menjelaskan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut, dilakukan pada Jumat (4/9 /2020) lalu sekira pukul 09.45 WIB.

“ Yang mana pagi itu korban saat itu memarkirkan kendaraannya dalam keadaan stang terkunci dan langsung masuk kantornya, setelah pukul 12.00 WIB korban keluar dan langsung terkejut, ketika tidak menemukan sepeda motor honda beat BK 5996 AIH warna hitam yang diparkir di depan kantornya, dan langsung segera melaporkan kejadian yang dialaminya Ke SPKT Polsek Medan Kota ,” jelasnya saat mengelar pres rillis kepada wartawan, Sabtu (2/9 / 2020) siang.

Berdasarkan laporan korban nomor : LP / 490/K/ IX/ 2020/ SPKT/ Sek Medan Kota/ petugas segera melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat rekaman sebuah rekaman CCTV yang ada, lanjutnya, tidak lama bekerja tim petugas memperoleh informasi dari masyarakat tersangka tampak kembali muncul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas pun segera meringkusnya.

“Kepada petugas saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal dengan harga 3 jt.

Namun saat petugas melakukan pengembangan ke daerah yang dikatakan tersangka tersebut guna mencari penadahnya, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur kearah kaki tersangka tersebut, ” terangnya.

Dari lokasi penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan, barang bukti berupa 1 unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, HP dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga mengatakan kepada awak media yang hadir bahwa, tersangka SBH sudah kerap melakukan aksinya berulangkali diberbagai lokasi yang ada diwilayah hukum Polrestabes Medan, diantaranya di Jalan Ponegoro ( kasus pencurian sepeda motor honda beat Pop), Jalan Merbau ruko belakang Carrefour Plaza ( sepeda motor honda Genio). Kepada tersangka kita akan jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, pungkas nya. ( Tim ).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img