Toba,Triknews Co–
Sidang sengketa Pembanguan Pelebaran Alur Tano Ponggol Samosir kembali disidangkan dengan Penyerahan konklusi, Menjelang persidangan akhir dengan agenda putusan atas sengketa pembayaran ganti kerugian lahan seluas 1.600 meter yang terletak di Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sebesar Rp.1,6 Milyard, penggugat didampingi kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulan yang dirumuskan oleh para penggugat berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konklusi penggugat diserahkan langsung kepada Majelis Hakim, Lenni Megawati Napitupulu (ketua), Arief Wibowo dan Hans Prayugotama (anggota) serta Rismanto (panitera) diruangan persidangan PN Balige Rabu (2/9/20). Sedangkan kesimpulan atau konklusi dari pihak tergugat akan diserahkan via e-court atau aplikasi pengadilan elektronik. Hal ini dibenarkan Hakim Ketua Lenni Napitupulu kepada wartawan.
Para penggugat melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap saat dikonfirmasi wartawan menyebut, konklusi ini merupakan kesimpulan yang dirumuskan oleh para penggugat bersama kami sebagai kuasa hukum atas fakta-fakta dipersidangan dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar Gindo.Konklusi Perkara Perdata Nomor : 130/PDT.G/2019/PN.BLG di Pengadilan Negeri Balige terbagi dalam bagian pendahuluan, fakta-fakta persidangan, analisa hukum dan penutup tambahnya.
Ucapan terimakasih para penggugat melalui kuasa hukumnya, disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini mulai dari persidangan pertama hingga penyampaian konklusi ini. Majelis Hakim telah memimpin persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan perlindungan kepada Majelis Hakim agar senantiasa mendapatkan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Penggugat menyatakan tetap atas seluruh dalil gugatan yang diajukan dalam perkara dan menyatakan menolak seluruh dalil jawaban, dalil duplik, dan seluruh bukti-bukti yang diajukan seluruh para tergugat, kecuali diakui secara tegas tertulis dalam konklusi ini tandas Gindo. Selanjutnya 3 minggu kedepan dijadwalkan sidang putusan atas gelar perkara itu.(Roberto)
Foto: Konklusi penggugat diserahkan langsung dikantor PN.Balige.(Tambunan)