Deli Serdang,TrikNews.co — Seorang pria berinisial AS (38) tega membacok pasangannya sendiri DG (42) hanya karena dimintai sejumlah uang. Rabu (02/09/2020).
Kejadian bermula saat seorang saksi mata HS (43) seorang petani, beralamat tinggal Jl. Dusun III, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit yang hendak pergi bekerja sekitar pukul 11.00 Wib menemukan seorang wanita tergeletak tak berdaya dipanggir jalan diseputaran Tikungan Amoi – Bandar Baru dengan kondisi bagian perut mengeluarkan darah.
Sepontan, saksi kemudian meminta bantuan masyarakat dan pengguna jalan selanjutnya melarikan korban ke Puskesmas Bandar Baru untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kepala Desa Sembahe yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancur Batu.
Mendapati laporan tersebut, Personil Polsek Pancur Batu langsung melakukan Olah TKP guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelakupun diketahui.
Tidak tinggal diam, Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma, SH, Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH, Panit 2 Unit Reskrim Ipda J. Pardede SH, serta Jajaran Personil Polsek Pancur Batu melakukan pengejaran menuju Kabupaten Tanah Karo.
Hasil pengejaran pun membuahkan hasil. Diketahui pukul 16.00 Wib dihari yang sama, Personil Polsek Pancur Baru berhasil mengamankan identitas yang dimaksud, seorang pria berinisial AS (38) terduga pelaku pembacokan terhadap wanita DG (42) yang mengalami luka dibagian perut akibat benda tajam yang dilakukan secara sengaja, kemudian langsung dibawa ke Polsek Pancur Batu guna proses lanjut.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar memberikan keterangan saat dijumpai di Polsek Pancur Batu terkait percobaan pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (02/09/2020).
“Pelaku kini tengah kita amankan guna proses penyelidikan, sementara modus pelaku kesal akibat dimintai sejumlah uang oleh korban” Kata AKP Syahril Siregar.
Syahril menerangkan, kejadian bermula pada Selasa (2/9/ 2020) pukul 23.00 Wib, Pelaku dan korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban ke pemandian air panas sidebug – debug dan menginap disana.
Selanjutnya, pada hari Rabu 2 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan berencanya kembali kerumah korban.
Ditengah perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di atas sepeda motor.
“Keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku kesal karna dimintai uang lalu memberhentikan motornya, sempat terjadi kontak fisik antara korban dan pelaku dan terjatuh disemak semak” Kata Syahril.
Saat terjadinya adu mulut, pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dipinggir jalan. Kontak fisik pun tak terhindari.
“Sewaktu terjatuh, posisi pelaku menindih korban lalu mengambil pisau belati dan menusukkan pisau itu ke perut korban sebanyak tiga (3) kali”, lanjut Syahril.
Setelah penusukan itu terjadi, pelaku pun meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor serta Handphone milik korban.
Pelaku terancam pasal 353 Ayat (2) yo pasal 351 ayat (2) KUHP, tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat. (Team)