Segai,TrikNews.Co–Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Drs. Safwan Khayat, M. Hum menunjukan prestasinya dengan berhasil mengamankan 1,11 ons Narkoba jenis Sabu dari tersangka Muhammad Rizky Maulana (MR) Warga Jalan Perumnas Dusun Pusara Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh Nangroe Darussalam.Demikian di sampai kan BNNK Serdang Bedagai, saat melakukan Press Rilis, pada Sabtu (29/08/2020) dikantor BNNK Sergai.
AKBP Drs. Safwan Khayat,
M. Hum, mengungkapkan, bahwa pada hari Jum’at (28/08) sekira pukul 04:00 WIB tersangka MR berhasil diamankan dari kediaman kakek tersangka di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Kemudian dari tangan tersangka, BNNK Sergai berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat Brutto 111 (Seratus Sebelas) gram, dan 3 (tiga) bal plastik klip, 5 (lima) mancis serta alat hisap sabu, 3 (tiga) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan merk Mito warna hitam serta merk samsung warna putih.
Selain itu, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna putih, 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari kertas dan 1 (satu) skop terbuat dari pipet air mineral serta dari tangan tersangka dapat diamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah),”beber Safwan Khayat kepada awak media.
Safwan Khayat menjelaskan, bahwa tersangka berhasil diamankan setelah dilakukannya penyelidikan dan pembuntutan oleh Unit Berantas BNNK Sergai. Dari hasil pengembangan pelaku mengakui dirinya
menggantikan temannya dan Narkoba jenis sabu tidak dijual langsung kepada pemakai namun, pelaku menjual Narkoba jenis sabu kepada para pengedar kecil untuk dijual kepada masyarakat.
Selain itu, Safwan Khayat menegaskan bahwa tersangka MR merupakan bandar yang cukup lumayan besar, dirinya bisa dikatakan sebagai pemasok kepada bandar bandar lainnya untuk diedarkan kepada masyarakat.
“BNNK Sergai akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka dan sejauh ini tersangka MR masih terjerat Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009”,tandas mantan Kepala BNNK Kabupaten Deli Serdang AKBP Safwan Khayat.(Bambang)