Medan – ( Triknews. co) – Nekat mencuri meteran Air, pria berinisial I (19), terpaksa diringkus petugas Polsek Polsek Patumbak karena dilaporkan korbannya bernama Dortha Lumban Gaol (59), warga Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas yang telah kehilangan meteran air dirumahnya.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza ,SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH mengatakan, bahwa korban telah melapor ke SPKT Polsek Deli Tua pada (17/8 / 2020) lalu, dengan Dasar Laporan Polisi Nomor LP/541/ Vlll /2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK,” katanya kepada awak media, Senin (24/8/ 2020).
Selanjutnya perwira dengan dua balok emas dipundaknya tersebut, dengan hobi olah raga gulat ini menerangkan , usai menerima laporan berharga dari korbanya tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan segera mengetahui keberadaan tersangka yang merupakan warga Selambo. ” sebutnya.
Segera petugas yang melihat keberadaan pelaku pun langsung meringkus tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 meteran air serta satu buah goni.
Akibat aksi nekat tersangka tersebut, kita akan jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Philips Antonio, Purba, SH, MH. ( H. Pakpahan).