Toba,TrikNews Co-
Sengketa Perluasan Tano Ponggol Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir tahun 2008 lalu, kembali di Sidangkan hari ini Rabu (19/8/2020) di Pengadilan Negeri Balige sekira pukul 14,00 wib.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atas tergugat 3, 4 dan tergugat 5 masing-masing Kepala Desa Parsaoran I, Camat Pangururan dan Bupati Kabupaten Samosir saat itu.
Majelis hakim diketuai Lenni Napitupulu bersama hakim anggota Arief Wibowo dan Hans Prayugotama serta panitera Krismanto memandu persidangan yang berlangsung tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Pada saat Persidangan
Jonner Sitanggang (58) sebagai saksi para tergugat, dilontari pertanyaan oleh kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat serta majelis.
Seketika suasana persidangan mengundang tawa atas jawaban saksi yang tak mengerti arti tanah kamente sebagai objek perkara, serta saksi berkesan berbelit belit saat menjawab beberapa pertanyaan majelis dan kuasa hukum penggugat. Akhirnya Ketua Majelis Lenni Napitupulu mengakhiri persidangan dan menjadwalkan persidangan berikutnya 2 minggu kedepan untuk mendengarkan kesimpulan atas perkara perdata itu.
Ditempat terpisah sebagai Penggugat Saur Naibaho menyebut keterangan saksi itu akal-akalan, Rekayasa dan Perbuatan melawan hukum karena memberikan keterangan yang tidak jujur. Menurut bukti buktinya bahwa tanah yang disengketakan ada sama penggugat sebagai ahli waris tandasnya.(RobertoTbn)
Foto: Lenni Napitupulu Ketua Majelis Hakim, pimpin persidangan gugatan perlawanan hukum atas sengketa perluasan Tano Ponggol Kabupaten Samosir.(O.Tambunan)