BerandaUncategorizedTidak Terima Namanya Dicemarkan di FB, Ayu Laporkan Pemilik Akun Fadillah Putri...

Tidak Terima Namanya Dicemarkan di FB, Ayu Laporkan Pemilik Akun Fadillah Putri ke Polisi

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.Co– Beredarnya foto Ayu Mardiah bersama adiknya yang di publikasikan melalui akun Facebook Fadillah putri Ramadani tidak bisa diterima oleh Ayu.

Pasalnya, dalam postingan itu  menurut Ayu sangat sangat merugikan dirinya dimana, postingan tersebut membuat dirinya tidak nyaman karena mengandung unsur-unsur kebohongan dan fitnah.

” Aku merasa semua yang dipostingnya itu bohong dan tidak benar bang, akukan jadi malu sama orang,”ucapnya sembari mengatakan dia kenal kepada pemilik akun tersebut namun tidak dekat.

“Kenal gitu aja”ujarnya kepada triknews.co ,Rabu (12/08/2020) sore di salah satu warung di seputaran Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Karena itu, kata Ayu, melalui kuasa hukumnya Bistok Malau,SH mendatangi mapolda Sumut pada hari Rabu 10 Agustus 2020 lalu guna melaporkan akun facebook Fadillah Putri tersebut.

“Laporan ini sudah diterima pihak Polda dengan bukti laporan dengan Nomor STTLP/1490/VIII/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 10 Agustus 2020 bang,”tukasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama,  kuasa hukumnya Bistok Malau SH menegaskan akibat akun Facebook Fadillah putri Ramadani tersebut nama baik kliennya menjadi tercemarkan.

“Seharusnya bijaksanalah menggunakan media sosial, dan saya tentunya sebagai kuasa hukum akan memperjuangkan hak-hak klien saya yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Dan sebagai kuasa hukum Ayu, sambung Bistok, merasa keberatan dengan akun Facebook fadiila putri Ramadani yang dalam tautannya mengatakan kalimat  ‘hati hati terhadap orang ini’  tentunya kalimat ini menimbulkan prasangka negatif dari masyarakat terhadap Ayu,imbuhnya.

Punbegitu, Bistok menyerahkan kepada pihak penyidik kepolisian terkait pasal-pasal yang disangkakan terhadap pelaku.

“Saya merasa aku Facebook tersebut mencemarkan nama baik klien saya sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor ll tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik pasal 45 Jo 27 ayat (3). Maka mapolda Sumut telah menerima laporan kami,” pungkasnya seraya meminta pihak kepolisian dengan secepatnya memproses laporan mereka dan menyelidiki akun tersebut.(RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img