Dumai,Triknews.co–Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan DE (28) seorang Buruh Harian Lepas usai melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap salah seorang Saksi pada Sidang Perceraian DE (28), Selasa (11/08) Siang.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada Persidangan Perceraian antara DE (28) dan Istri.
“Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di Kantin Pengadilan Agama Kota Dumai Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, DE (28) menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali,” jelas Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, S.I.K, Rabu (12/08) sore.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata bawah kiri, luka gores pada sudut mata kiri arah luar, luka memar pada leher sebelah kiri, luka memar pada dada sebelah kiri bagian atas, luka memar pada lengan atas bagian kiri, luka memar pada bagian kiri dalam bagian dalam jarak dari siku kiri atas.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE (28) akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Timur.(Diana)