Pidie, TrikNews.Co – Pekerjaan Saluran waduk terletak di Gampong Pante Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Tidak menggunakan papan Plang Proyek sehingga Publik tidak bisa mengetahui dari mana sumber anggaran untuk pekerjaan proyek tersebut.
Selain tidak gunakan papan plang proyek pekerjaan saluran waduk juga telah merugikan masyarakat dengan menyerobot tanah masyarakat tidak ada melakukan ganti rugi oleh Bidang Perairan PUPR Provinsi Aceh. membuat masyarakat Gampong setempat menuntut ganti rugi tanahnya yang telah di serobot dalam pembuatan saluran waduk.
Syahbudin mantan Geuchik Gampong Pante Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie kepada TrikNews.Co, beberapa hari yang lalu Rabu ( 27/11/19 ) mengatakan, pada dasarnya kami selaku masyarakat pernah di panggil oleh Muspika duduk rapat di Kantor Camat Simpang Tiga membahas tentang akan di bangunnya proyek saluran waduk, namun dalam musyawarah tersebut warga Gampong Panten menolak karena kami tidak membutuhkan proyek waduk tersebut. Kata Syahbudin.
Tambahnya, dengan kami selaku warga dan pemilik tanah dengan menolak untuk di bangun saluran waduk, tidak jadi di bangun, namun dengan tiba – tiba tanpa ada warga di panggil untuk bermusyarah lagi, langsung masuk alat berat ( Beko) mengorek tanah kami tanpa ada ganti rugi, bagai mana ini PUPR Provinsi Aceh, kok menyerobot tanah kami warga, sedangkan kami punya surat tanah. Ujar Syahbudin dengan dana geram.
Untuk mengetahui tentang keluhan warga Gampong Pante atas di bangunya saluran waduk Media menghubungi Camat Kecamatan Simpang Tiga ABD. Manan.S.Sos melalui handphone pribadinya wartwan mintak ketemu Camat selalu buang badan dengan mengatakan, enggak bisa saya lagi tempat pesta, ke esokanya Media menghubungi lagi, beralasan lagi saya tempat orang meninggal, begini lah seorang Camat yang tidak peduli dengan keluhan masyarakatnya di saat terzalimi dengan tanah mereka di serobot tanpa ada ganti rugi untuk pembangunan saluran waduk.
Di tempat terpisah, Untuk menelusuri lebih lanjut tentang proyek telah menyerobot tanah warga tanpa ada ganti rugi TrikNews.Co, mendatangi Rina Andriani Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan ( PPTK ) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Aceh mengatakan, bahwa pekerjaan saluran waduk proyek provinsi dana Otsus bernilai 1.8 milyar, saat di tanyakan di kerjakan memakai CV, apa Rina menjawab lupa saya, kemudian wartawan menanyakan lagi kenapa plang proyek tidak terpasang di lokasi proyek, dirinya menjawab saya tidak tau karena belum turun kelokasi. Kata Rina
Tambahnya menyangkut dengan lahan proyek yang di katakan menyerobot tanah warga, tidak ada tanah milik warga yang di serobot, proyek tersebut di bangun atas tanah pemerintah, namun saat media meminta menunjukkan dokumen ( sertifikat tanah) yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah dirinya tidak dapat menunjukkan.
Lanjutnya yang mengatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah saya hanya mengacu kepada peta yang ada pada saya, yang di buat oleh PU, media bertanya kapan peta tersebut di terbitkan 2014, jawabnya. Dan sedangkan masyarakat pemilik tanah mereka memiliki surat tanah ( segel ) semenjak 30 tahun yang lalu dari mana dasarnya bisa di katakan tanah tersebut milik pemerintah, Rina PPTK tidak bisa menjawab.
Media bertanya lagi dalam pembangunan proyek tersebut ada di buat musyawarah, jawabnya ada di buat di kantor Camat, siapa aja yang hadir dirinya menunjukkan apsen yang hadir, namun saat media melihat apsen, yang hadir, Danramil, Camat, Kapolsek, Geuchik Gampong Pante, Kaur Pemerintahan, Konsultan, Mukim, Pengawas PU, PPTK, namun anehnya masyarakat yang pemilik tanah tidak di undah.
Tambah Rina Andriani selaku PPTK, dalam pekerjaan saluran waduk yang di katakan di kerjakan atas tanah warga, tidak ada ganti rugi, dan dirinya meminta kepada media jangan di publikasikan, meminta waktu dirinya turun ke lokasi proyek untuk mengundang semua masyarakat yang katanya tanah mereka, untuk duduk bila mana dalam proyek tersebut terserobot tanah masyarakat akan kita ukur dan kita usulkan ke pada Pemerintah pada tahun 2020 nantinya bisa di kabulkan untuk ganti rugi atas tanah warga. Tutupnya di hadapan media di kantornya.
Namun setelah di tunggu hampir dua minggu ucapan Rina Andriani selaku PPTK untuk turun kelokasi proyek sesuai ucapannya tidak di laksanakan hanya bohong belaka, sehingga masyarakat bertanya – tanya ucapan Rina Andriani PPTK hanya memberi angin surga saja untuk mendinginkan kemarahan masyarakat saja yang tanahnya di serobot untuk proyek tersebut.
Pantuan TrikNews.Co, di lokasi pihak rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, dan untuk menakuti masyarakat selaku pemilik tanah membuat keributan atas tanahnya di serobot, pihak rekanan memasang bodigat asal ada masyarakat pemilik tanah yang datang selalu menakut – nakuti dengan membawa parang, termasuk pada saat wartawan turun kelokasi untuk mengambil photo sudah datang bodigat dengan muka tidak bersahabat dengan parang di tangan.
Yang seharusnya kepada PUPR Provinsi Aceh penegak hukum dan Muspika ( Kecamatan) untuk dapat menyelesaikan persolan masyarakat atas tanahnya yang di serobot untuk pembangunan proyek tersebut jangan nantinya sampai ada jatuh korban. ( DANTON )