BerandaHukumImbas Pemberitaan Salah Satu Media Online, MPSU Tempuh Jalur Hukum

Imbas Pemberitaan Salah Satu Media Online, MPSU Tempuh Jalur Hukum

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.co–. Ketua Umum MPSU, Mulya Koto Resmi Melayangkan Surat ke Kapolri, Kapolda Sumut Dan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Yang Mencoreng Nama MPSU.
Pasca mencuat nya pemberitaan di media online dengan judul Kapolda Sumut Diminta Tidak Menerima Audiensi LSM Abal-Abal dan LSM Abal-Abal Memicu Retaknya Hubungan Harmonis Media Dengan Kepolisian yang menggunakan Atribut serta wajah pengurus MPSU ( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) berbuntut panjang.

Berita di media online tersebut terbit pada tanggal 1 Agustus 2020 dan menuia pro dan kontra namun sayang nya berita tersebut tidak ada konfirmasi bahkan meminta izin untuk menaikan gambar pengurus MPSU di berita yang terkesan tendensius.

Melalui Tim Advokasi MPSU ( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) Taufik Sitepu, SH, MH dan Patar Mangimbur Permahadi, SH dan Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU didampingi Ketua MPSU DPC Kota Medan, Arman Sinaga, SE dan Sekretaris nya Alpianda Bangun serta Calon Ketua BAIN-HAM RI Provinsi Sumatera Utara, Novrizal Tanjung resmi melaporkan pro dan kontra akibat berita tersebut ke Mapolda Sumatera Utara tepat nya siang tadi tanggal 3 Agustus 2020.

Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU ( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) ketika dikonfirmasi mengatakan keberatan atas pemberitaan tersebut.

“Atas pemberitaan tersebut kami selaku Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara (DPP-MPSU) merasa keberatan dan merasa nama baik Masyarakat Perduli Sumatera Utara telah tercemar,”ucapnya.

Adapun, Sambung Mulya,, alasan keberatan yang kami ajukan adalah sebagai berikut :
1.Bahwa Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) bukan LSM melainkan merupakan organisasi perkumpulan yang bekerjasama proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, TNI, POLRI, BNN, KEJAKSAAN, Advokat, LSM, Ormas, Media, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat;
2.Bahwa Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) telah terdaftar berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 22 Oktober 2019 dibuat dihadapan AGUSNITA CHAIRIZA,SH.,SpN, Notaris di Medan, serta telah melakukan pemesanan nama Perkumpulan Masyarakat Perduli Sumatera Utara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pemesanan nama : 20190923155456141237, tanggal 23 Oktober 2019, disamping itu juga Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU) telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Register : 93.332.737.1-125.000,a.n Masyarakat Perduli Sumatera Utara (MPSU);
3.Bahwa Masyarakat Perduli Sumatera Utara tidak pernah melakukan penarikan sejumlah dana untuk menghentikan sebuah permasalahan yang mana sudah diberikan kuasa pendampingan khusus untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat khususnya Sumatera Utara;
4. Adanya statement atau pendapat dari oknum Kepolisian Sektor Medan Helvetia yang berpangkat Panit di dalam pemberitaan di media Online tersebut.
5.Bahwa pemberitaan melalui media online telah melakukan pemberitaan yang tidak benar atau bohong dan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi Masyarakat Perduli Sumatera Utara,ucapny seraya mengatakan terkait permasalahan ini sudah dilaporkannya ke Kapolda Sumatera Utara.

“Kami dari DPP – MPSU ( Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Perduli Sumatera Utara) sudah melayangkan surat kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol Martuani Sormin, Cq Ditreskrimsus dan Cq Kabid Propam dan di tembuskan ke Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, ungkap Mulya Koto.

Tidak sampai di situ saja, Kata Mulya, DPP MPSU juga sudah mengirimkan surat ke Dewan Pers terkait pemberitaan di Media Online tersebut dan membeberkan semua bukti-bukti link di salah satu media online yang sebelumnya naik dengan Judul “Kapolda Sumut Diminta Tidak Menerima Audiensi LSM Abal-Abal” yang sudah dihapus dan bukti Scranshoot yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut.
Secara personal atau individu laporan saya di terima dan tertuang di STPL Mapolda Sumatera Utara yang mana isinya dengan tegas menuliskan kata-kata yang menyerang saya di grup Whatsapp yang dilakukan oleh pemilik nomor yang kita rahasiakan sampai kita tau siapa orang tersebut sebenarnya dan saya yakin Bapak Kapolda Sumut akan tau siapa yang harus didengarkan demi tegaknya Supremasi Hukum di Wilayah Hukumnya”, Tambah Mulya Koto.

Sementara itu, Tim Advokasi MPSU, Taufik Sitepu, SH,.MH mengharapkan perhatian Kapoldasu terkait kasus ini.

“Kami Masyarakat Perduli Sumatera Utara juga meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dalam hal ini Bapak Irjen Pol Martuani Sormin untuk melakukan reaksi cepat kepada oknum wartawan tersebut karena bisa dapat menimbulkan konflik antara LSM serta jajaran pengurus MPSU yang sudah terbentuk di Kota Medan, Kabupaten Kari, Kabupaten Labuhan Batu,
Isi beritanya terkesan tendensius dan dengan jelas menampilkan atribut bahkan wajah pengurus MPSU dan membuat nama MPSU tercemar karena tidak ada menggunakan kata dugaan, Jelas Taufik Sitepu, SH,.MH.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img