Medan,TrikNews.Co–Untuk kedua kalinya masalah surat berlogo dan berstempel DPRD Medan yang dikeluarkan salah seorang anggota DPRD Medan Inisial ES menimbulkan tanggapan dari beberapa politisi DPRD Medan.
Kali ini, ketua DPRD Medan Hasyim,SE angkat bicara,ia menyayangkan surat bertanda tangan yang dikeluarkan oknum tersebut tidak sesuai dengan wewenangnya sebagai anggota dewan.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyebutkan pihaknya belum mengetahui secara pasti surat yang dimaksud. Namun, melihat fotonya, surat itu tidak sah karena memakai stempel DPRD Medan. “Yang pasti, hanya Ketua DPRD saja yang bisa mengeluarkan surat berstempel DPRD Medan,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu,Senin (27/07/2020).
Lagipula, ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini, stempel yang sebenarnya untuk DPRD Medan berbentuk bulat, bukannya seperti di surat ES ke Satpol PP, berbentuk persegi seperti pin DPRD Medan. “Artinya, stempel yang bertuliskan DPRD Medan itu, tidak sama dengan stempel yang aslinya. Baik bentuk maupun logonya,” ujarnya.
Namun, mungkin saja maksud anggota DPRD Medan itu baik, ujarnya. Karena bisa saja itu dilakukan untuk mengadvokasi masyarakat. “Mungkin Satpol PP diminta menunda pembongkaran dengan maksud mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Namun untuk lebih jelasnya, pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Oknum yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberi penjelasan seputar surat itu, pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga yang ditemui secara terpisah menyebutkan, perbuatan ES mungkin hanya untuk membantu warga. Namun caranya secara administrasi salah. Bisa saja, surat itu merupakan memo dari yang bersangkutan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Namun karena kekurangpahaman, prosedurnya menjadi salah, ujar Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu.
Terkadang, karena semangatnya dalam mengadvokasi masyarakat, anggota dewan kurang memperhatikan prinsip administrasi yang tidak boleh dilanggar, ujarnya.
Seperti yang sudah beredar di lapangan disebutkan, surat ES itu yang disampaikan ke Satpol PP Medan tanggal 20 Juli 2020, berisikan agar dilakukan penundaan pembongkaran bangunan milik warga Jalan Mangkubumi berinisial AD. Kasus ini sontak membuat sejumlah kalangan mengaku heran, apalagi menggunakan kop surat dan stampel resmi yang ditulis disecarik kertas DPRD Medan.
Bermula adanya keputusan surat eksekusi/ penggusuran Satpol PP dan pihak Kecamatan Medan Maimun Kamis (23/7) atas nama AD Warga Jln Mangkubumi Los II RT 001 Are 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Meskipun eksekusi terlaksana, namun ada kejanggalan dimana pemilik rumah melayangkan surat permohonan minta bantuan Kepada Anggota DPRD Medan ES. Dalam Surat permohonan tersebut yang dilayangkan ES kepada Kasatpol PP Medan, menggunakan Kop Surat dan stempel DPRD tapi tidak ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Medan melainkan ditandatangani ES secara pribadi. (s1)