Medan Labuhan,TrikNews.co–Satu tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) ditembak Tim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di Pasar I Tengah Kel.Tanah Enam Ratus Kec.Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH,menyebutkan satu tersangka yang berhasil diamankan bernama Andri Syahputra als Tabes Als Kumis (27) warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingk 5 Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kodya Medan.
“Penangkapan terjadi berdasarkan laporan LPM/499/VII/2020/SU/Pel-Blwn/Sek-Mdn Labuhan tgl 07 Juli 2020 atas Nama Imam Suroyo berawal saat terjadinya pembongkaran dirumahnya yang terletak di Jl. Marelan Pasar IV Barat Gg. Subur No 5 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kodya. Medan” ungkap Kompol Edy Safari kepada Media TrikNews.co, Senin (20/7/2020) di Kantor Polsek Medan Labuhan.
Ia membeberkan,Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH dan Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa,SH melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan.
“Team mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua teman nya, dan team langsung menuju keTKP dan team langsung mengamankan Tersangka namun Tersangka melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan Tindakan Tegas dan Terukur pada bagian Kaki sebelah Kanan. ” Tuturnya
Pada saat interograsi, Kompol Edy Safari SH menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya,sudah dua kali menggasak curanmor dan dua kali juga melakukan aksi pencurian,di Jln.Marelan Psr IV Barat Gg.Subur No.5 Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan kemudian di Pasar I Kel.Tanah Enam Ratus Kec.Medan Marelan.
Pengakuan pelaku, ada dua lagi tersangka berinisal L dan D yang turut beraksi.(DPO)
“Yang dua lagi masih DPO. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah kunci T,1 (satu) buah kunci L,1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan,1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan yang digunakan pada saat itu,” ucap Edy Safari
Pelaku sudah di boyong ke Polsek Medan Labuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu Orang pelaku sudah kita tahan di Polsek Medan Labuhan guna pengusutan lebih lanjut dan pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 7 tahun penjara .” Pungkas Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH.(surya atm)