Belawan,TrikNews.co—Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan 1 orang ibu rumah tangga (IRT) tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di jalan Selebes Gg. X Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.Kamis (16 Juli 2020,) sekitar pukul 16.00 wib.
Tersangka yakni Roswita (49) ibu rumah tangga warga Jln.Selebes Gg. X Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bks plastik klip berisi shabu shabu 4.03 Gr,satu timbangan elektrik,satu pipet runcing,plastik kosong,satu kaleng rokok magnum,dan satu HP merk Xiomi warna hitam
Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi SH dalam keterangan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang mengatakan bahwa di Jln.Selebes Gg. X Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan
ada seorang ibu rumah tangga yang memiliki dan mengedar narkotika jenis shabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setelah dilakukan penyelidikan maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penindakan penggrebekan dan penggledahan rumah tersangka.
“Pada saat penggerebekan petugas melihat seorang perempuan sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dan dilakukan penangkapan dan mengaku bernama Roswita “ucap Kasat Narkoba
“Lalu dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam putih zebra milik pelaku tepatnya dibawah kolong rumah pelaku yang dibuang dan dijatuhkan pelaku pada saat petugas datang.”jelasnya
Kepada petugas tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,sebanyak 1 sak/5 gr seharga Rp.3.250.00.- diperoleh dari temannya berinisial I (DPO)
“ Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan Terhadap Tsk dipersangkakan Psl 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika dgn ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara.” ujarnya
Hasil Kegiatan Penangkapan IRT merupakan bukti keseriusan serta Komitmen Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akp Juriadi Sembiring, SH., MH. Sesuai dengan Atensi Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Masih kata Kasat Narkoba AKP Juriadi SH MH mengatakan,”Ucapan Terimakasih kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami baik secara langsung maupun melalui Call Center di Nomor 082163959988 dan kami pasti merahasiakan identitas informan ( masyarakat yg memberikan informasi) sesuai dgn amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”pungkas AKP Juriadi SH MH. (surya atm)