Balige,TrikNews-Co–
Pengadilan Negeri Balige menggelar persidangan dengan jadwal mendengar keterangan saksi dari tergugat Sotar Naibaho atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh penggugat Saur Naibaho dan Seria Naibaho yang termaktub dalam perkara perdata nomor:130/Pdt.G/2020/PN.BLG dikantor PN Balige Rabu (16/7/20).
PN Balige gelar persidangan mendengar keterangan saksi 1 atas tergugat 1 Sotar Naibaho.(Foto/Roberto)
Persidangan yang seyogyanya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib, akhirnya dimulai sekira pukul 15.00 Wib oleh Hakim Ketua Lenny M.Napitupulu, Hakim Anggota Ajijah Ginting dan Arief Wibowo serta Panitera Rusmanto.
Agenda persidangan dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi Manota Naibaho, sebagai saksi 1 atas tergugat 1 Sotar Naibaho diawali dengan menjawab sejumlah pertanyaaan oleh kuasa hukum Sotar, Poltak Manik,SH.
Selanjutnya Gindo Nadapdap kuasa hukum penggugat 1 dan 2 Saur Naibaho dan Seria Naibaho, juga melontarkan beberapa pertanyaan atas kesaksian Manota terkait objek perkara yang dimaksud. Setelah kedua kuasa hukum mendengar segala keterangan kesaksian Manota, akhinya hakim ketua Lenny Napitupulu mengakhiri persidangan dan menjadwal kembali sidang lanjutan atas keterangan saksi 2 atas tergugat 1 Sotar Naibaho pekan depan Rabu (22/7/20).
Usai persidangan kepada wartawan penggugat Saur Naibaho menyebut bahwa kesaksian Manota tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
“Tidak memberikan kesaksian yang benar sesuai fakta dilapangan, namun segalanya kita serahkan kepada dewan hakim,” ujarnya.(Roberto)