Medan,TrikNews.Co–Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap 20 orang yang diduga pelaku pengerusakan, pembakaran, pelemparan, dan kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyambungan Utara, Kabupaten Madina, Senin (29/6/2020).
Para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A alias Awal (25), TA (22), A alias Suchdi (37), MPN (25), MAH (20), R alias Amat (20), ERN (40), AS (20) AN (20), EM alias Rizal 29).
Kemudian, MAN alias Lobe (37), AHL alias Hakim (53), MH (18), AN (19), KAN alias Aziz (18), MFH alias Farhan (22), M (25), MAL alias Ipin alias Bandit (42), IA (16), RN (17).
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Maruani Sormin MSi didampingi PJU Polda Sumut mengatakan, berawal pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020 sekira 09.30 WIB, Awaluddin bersama dengan masa bertemu di warung Leo untuk melakukan pengecekan dan kesiapan aksi.
Kemudian, Arifin Lubis mempersiapkan Ban yang akan dibakar, selanjutnya Makrifat mempersiapkan TOA untuk alat komunikasi dalam aksi, dan massa menuju lokasi jalan.
Salah seorang masyarakat bernama Kandi (DPO) lalu membawa 1(satu) ban bekas ke tengah jalan dan menyiramnya dengan bensin serta membakarnya, dan saat itulah mulai terjadinya blockade jalan dan masyarakat berdatangan ke lokasi. Kata Kapolda Sumut, Rabu (8/7/2020).
Masyarakat yang melakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Mompang Julu mengundurkan diri dari jabatannya, dan Personil Polres Madina datang untuk melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut.
Melihat aksi unjuk rasa sudah tidak kondusif, kemudian personil Polres Madina menghimbau agar masyarakat untuk membubarkan diri.
Namun, Makrifat dan Awaluddin mengunakan TOA menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang massa laksanakan untuk meminta Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya dan Kalau mau ada perubahan.
Aksi massa tidak akan bubar sebelum Kepala Desa mengundurkan diri dan permintaan masyarakat harus tuntas hari itu juga. Lalu Personil Polres Madina meminta agar masyarakat membubarkan diri.
Awaluddin kemudian mendorong salah seorang anggota Polres Madina dan mengatakan dengan menggunakan TOA “Madung di serang kalai anak anakmunu bo, adope ulang padiar kamu,“ yang artinya “sudah mereka (Polisi) serang anak anak kalian, jangan kalian (masyarakat) biarkan.” Sehingga masyarakat terpancing dan ada yang mulai melakukan pelemparan ke arah anggota Polri.
Awaluddin juga mengatakan, “muda adong polisi ulang ra hita mundur harana adong contoh di desa hutapuli Kades nai mandung mengundurkan diri“ yang artinya “jika ada Polisi jangan kita mundur karena sudah ada contoh di Desa Hutapuli ( unjuk rasa ) di Desa Hutapuli Kepala Desanya mengundurkan diri,” dan massa tetap melempari anggota Polri.
Makrifat dengan menggunakan TOA mengatakan, “madung gaor bo serang kamu boo,“ yang artinya “sudah ribut serang kalian (masyarakat) lah“ sehingga mengakibatkan masyrakat semakin bringas.
Makrifat menghimbau agar masyarakat melakukan perlawanan, sehingga masyarakat semakin banyak dan melempari Truck Water Canon sampai dengan mundur sehingga masyarakat melampiaskan emosinya terhadap satu unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil sedan putih yang dibalikkan/gulingkan di tengah jalan lalu dibakar oleh massa.
Saat itu massa yang juga menemukan mobil milik Waka Polres Madina sedang parkir di pinggi jalan, ikut digulingkan ke tengah jalan dan dibakar, serta melempari mobil Dinas Double Cabin milik Polri dengan batu dan kayu sehingga anggota Polri mundur. Ungkap Kapolda Sumut.
Sampai dengan waktu magrib masyarakat lalu membubarkan diri masing-masing, dan jalan yang diblokade lalu dibuka kembali sehingga dapat dilalui oleh pengendara. Sementara, Aktor Intelektual berinisial RS saat ini masih DPO dan dalam pengejaran Petugas, untuk segera dilakukan penangkapan.
Kapolda Sumut meminta agar para Kades jangan takut kalau ada orang atau kelompok yang meminta secara paksa agar mendapat bagian bantuan dari Pemerintah. kalau ada laporkan kepada Kepolisian untuk ditindak.
Kapolda Sumut juga meminta kepada masyarakat jangan ada yang mencoba-coba meminta dengan cara memaksa Kepala Desa untuk mendapat bagian yang bukan haknya. Tandas Kapolda Sumut.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Dinas Waka Polres Madina (rusak terbakar), 1 (satu) unit mobil milik warga dengan No Pol BB 1878 LR (rusak terbakar), 1 (satu) unit sepeda motor jenis metik (rusak terbakar), dan beberapa batu serta bongkahan kayu didapat dari TKP, dan saat ini berada di Mako Polres Madina.
Para tersangka telah melanggar Pasal 187 KUHPidana dan atau pasal 192 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana.(RS/Red)