Humbahas,Triknews.Co—Ketidak hadiran sepuluh orang anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) mengikuti sidang paripurna pengesahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati mèrupakan salah satu bentuk penolakan DPRD atas kinerja penyelenggaraan Pemerintahan di Humbang Haaundutan (Humbahas).Kamis (2/7/2020)
Kedua lembaga sama sama pilihan masyarakat antara eksekutif dan legislatif, pilihan rakyat itu terpaksa mempertontonkan adegan perseteruan melalui paripurna tidak Kuorium. Sidang di hadiri 3 partai pengusung pemerintah PDIP, 7 Hanura 4 dan Gerindra 2 PSI 1 dengan jumlah tiga belas kursi satu orang abstein.
Sementara kubu yang tidak hadir pada sidang paripurna LKPJ, yang sslebelumnya sŕudah beberapa kali di tunda melalui skorsing tiga hari, Namun Golkar 5, Nasdem 3, Perindo 2, Demokrat 1 dan satu diantaranya abstein karena sakit tetap tidak hadir
Sesuai tata tertib (tatib) persidangan, sidang paripurna dapat di lanjutkan mencapai jumlah kehadiran dua pertiga jumlah hadir baru mencapai kuorium. Jika sidang paripurna jumlah kehadiran dibawah dua pertiga kehadiran di katakan tidak kourum maka sidang tidak dapat di lanjutkan.
Kuorium sidang paripuna DPRD Humbahas harus di hadiri jumlah dua pertiga kursi mencapai 17 orang dari jumlah kursi DPRD sebanyak 25. Sidang baru sah dan berlanjut sesuai tata tertip sidang paripurna seperti biasanya.
Pengamatan TrikNews.Co Sidang Paripurna pengesahan LKPJ 2O19 sangat alot dan beberapa kali di skorsing untuk memenuhi jumlah kehadiran anggota DPRD Humbahas Namun sampai sidang ditutup tidak ada tambah menghadiri Sidang
Diduga adanya perbedaan pandangan dari beberapa anggota Dewan yang meinginginkan di buatnya salah satu alat yaitu membentuk Pansus menyelidiki dana covid terpakai di humbas.
Tetapi sebagian anggota DPRD tidak mengijinkan Pansus melalui Banmus. Dengan alasan tidak perlu di buat Pansus tetapi sidang akan di lakukan dengan agenda laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD terkait Anggaran 2019.
Untuk di ketahui laporan pertanggungjawaban Bupati di serahkan kepada DPRD untuk disahkan menjadi Undang Undang sesuai realita penggunaan dana Anggaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dengan tidak di terimanya laporan eksekutif berdampak pada bidang bidang fisik pembangunan yang berkurang pada APBD -P yang tidak ada pada Tahun 2020
Sedangkan laporan keterangan pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Laporan hasil penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kepada Pemerintah Pusat hingga Presiden. (JS/RD).