BerandaDaerahHendrata Thes: sebagai Petugas Partai saya wajib mengamankan Putusan DPP

Hendrata Thes: sebagai Petugas Partai saya wajib mengamankan Putusan DPP

Author

Date

Category

Kepsul Malut, TrikNews.co-Keputusan DPP Partai Demokrat berupa Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilbup 2020 menuai kecaman, beberapa pihak menuding Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara Hendrata Thes (HT) yang juga Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) tidak memperhatikan aspirasi di tingkat bawah, bahkan mereka juga menuduh HT tidak mengusulkan kader partai untuk berkontestasi pada Pilkada mendatang.

Ketika di Konfirmasi, HT mengatakan sangat memahami semangat dari Para Kader Partai Demokrat yang ingin bertarung pada Pilbup mendatang, namun dirinya mengira DPP punya pandangan yang berbeda.
Hendrata Thes mengira putusan DPP beberapa hari lalu untuk Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati di beberapa Kabupaten di Maluku Utara merupakan putusan partai dengan pertimbangan yang matang, untuk itu sebagai kader mercy sejati HT mengajak semua komponen Partai mulai dari DPD, DPC sampai ke tingkat ranting untuk mengamankan putusan tersebut.

Kepada Pewarta, HT sempat menunjukan Surat Usulan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Prov. Maluku Utara yang ditujukan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta, surat tertanggal 17 Juni 2020 dengan No. Surat 008/DPD.PD/MU/VI/2020 berisikan usulan,

1. Hj. Nurokhmah Ahmad H. Mus (Calon Bupati) dan Fahri K. Sangadji, S. Sos. M.Si (Calon Wakil Bupati)

2. Muhaimin Syarif (Calon Bupati) dan Safrudin Muhalisi (Calon Wakil Bupati)

Nama-nama tersebut diusulkan untuk bertarung pada Pilbup di Kab. Pulau Taliabu-Maluku Utara.
Kemudian Surat tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Utara.

”Saya sudah kedepankan Kader Partai dan menyerap semua aspirasi, namun mungkin pihak DPP mempunyai pandangan yang berbeda”, tulis HT dalam pesan melalui aplikasi What’s App.

HT menambahkan, sebgai petugas partai dirinya harus patuh dan wajib mengamankan keputusan DPP (baca. Putusan Partai-red).

Sebelumnya dikabarkan DPP Partai Demokrat memberikan Rekomendasi kepada Muhaimin Syarif dan Safrudin Muhalisi untuk bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pulau Taliabau-Malut pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. (R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img