BerandaHukumEdan! Tidak Masuk Kerja Setahun Lebih Bendahara Bawaslu Pakpak Bharat Tetap Terima...

Edan! Tidak Masuk Kerja Setahun Lebih Bendahara Bawaslu Pakpak Bharat Tetap Terima Gaji

Author

Date

Category

Pakpak Bharat,TrikNews.Co–Oknum ASN yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berinisial RBB, sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Keberadaannya hingga kini masih misteri, namun yang bersangkutan dikabarkan masih tetap menerima gaji setiap bulannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang saat dikonfirmasi, Senin (29/6) menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan dari pihak Bawaslu.

Hal ini tentu akan menuai kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA yang tetap menjalankan gaji setiap bulannya kepada RBB walau yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak masuk kerja. Seharusnya gaji RBB dapat distop hingga ada alasan yang benar dapat dimaklumi prihal absennya yang bersangkutan, misalnya sakit kronis atau pertimbangan lain.

‘’Tidak pernah masuk selama setahun lebih, tetapi gaji jutaan setiap bulan dibayarkan, ini sudah luar biasa dan telah merugikan keuangan negara. Bagaimana evaluasi tahunan yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini,’’ ujar salah seorang masyarakat yang mengetahui hal ini dan tidak ingin namanya disebutkan.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Mawardi Tumanggor didampingi Kordiv SDM Bawaslu, Faisal Alfredi Berutu saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui sebab musabab ASN yang bekerja di lembaganya itu tidak masuk kerja hingga saat ini.

Saat ditanyakan apakah jauh hari sebelumnya sudah ada usulan agar diberikan peringatan, Mawardi mengemukakan pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan hasil jawaban agar menyuruh RRB menyelesaikan laporan keuangan terlebih dahulu supaya bisa diproses.

‘’Sudah pernah kami layangkan surat ke Bawaslu Provinsi agar diberikan peringatan kepada yang bersangkutan, jawaban pihak Provinsi, yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan TA. 2019 terlebih dahulu, agar bisa diproses.” Ujar Mawardi.

“Saya heran juga melihat RBB ini, jadi dia kan statusnya BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu). Mulai 2019 lalu, yakni awal bulan Februari sebenarnya dia sudah jarang masuk, terus dari situ sama sekali tidak pernah masuk.” Pungkasnya.

Mawardi mengatakan sebelumnya ASN di Kantor Bawaslu sejak tahun 2017 lalu sempat menggunakan absen sistem finger print tapi karena ada kesalahan/kerusakan pada mesin finger pihaknya menggunakan absensi manual, tambahnya.

Mawardi juga menjelaskan sesuai dengan prosedur pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provsu, bukan ke Badan Kepegawaian Daerah, karena SK RBB sendiri turun melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut.

Sementara Korsek Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Rahmat Wahyu Angkat selaku atasan RBB di Lingkup Bawaslu, terkait dengan adanya laporan bawahannya tersebut Ia membantah bahwa RBB tidak masuk kantor selama setahun lebih, “Pernah kok dia masuk, kadang diluar kantor duduk-duduk, jadi tidak ketemu dengan teman-teman lainnya.” Ujarnya membela.

Hal ini tentunya sangat menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. bahwa :
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat. (Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img