BerandaUncategorizedPPTK dan Pejabat ULP Bengkalis Belum Tersentuh Hukum, Dirut PT. Mitra Bunga...

PPTK dan Pejabat ULP Bengkalis Belum Tersentuh Hukum, Dirut PT. Mitra Bunga Abadi Dituntut KPK 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Author

Date

Category

Pekanbaru,TrikNews.co— Agenda Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Direktur PT. Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan dihadapan Hakim Ketua Majelis, Saut Maruli Tua Pasaribu pada tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN), Senin, (29/06/2020)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur Alias AAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAKMUR alias AAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar JPU KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan tuntutannya pada Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/6/2020).

JPU KPK juga menuntut terdakwa MAKMUR alias AAN dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 60.500.000.000 (enam puluh miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga),” terang Tri Mulyono.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan keuntungan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya. Selain menimbulkan kerugian negara akibat mark-up harga dan pekerjaan, perbuatan Terdakwa juga merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya.

Sementara hal yang meringankan Terdakwa, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak.

Dalam tuntutan JPU KPK menguraikan berdasarkan rangkaian fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan Terdakwa, Makmur alias AAN telah melakukan serangkaian perbuatan “melawan hukum” dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 (multy-years) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu secara bersama-sama dengan HOBBY SIREGAR meminjam perusahaan HOBBY SIREGAR yaitu PT MRC (pinjam bendera) untuk mengikuti lelang yang telah di-ploting sebelumnya dengan kesepakatan prosentase keuntungan sebesar 1,5% dari nilai kontrak, melakukan pertemuan dengan PPK dan Pokja ULP (panitia lelang) dalam rangka mengatur dan merekayasa proses lelang, mengajukan penawaran lelang berdasarkan nilai HPS yang telah dibocorkan Pokja ULP dan PPK, menyalahgunakan uang muka pekerjaan yang diterima dari HOBBY SIREGAR tidak untuk pelaksanaan kegiatan proyek namun keperluan pribadi yaitu membeli apartemen di Singapura dan membiayai proyek-proyek terdakwa lainnya.

Bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan sadar terhadap segala konsekuensi yang timbul untuk mewujudkan tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, yaitu upaya mendapatkan keuntungan bagi diri terdakwa serta bagi perusahaan HOBBY SIREGAR yakni PT MRC dalam pelaksanaan proyek yang diperoleh dengan cara berkolusi merekayasa lelang dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan proyek.
Dengan demikian telah terdapat adanya sikap batin terdakwa berupa, kesengajaan “sebagai maksud atau tujuan” (opzet als oogmerk), sehingga secara yuridis telah terdapat unsur kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa.

Bahwa terkait dengan pertanggungjawaban pidana, dalam persidangan ini telah dapat dibuktikan Terdakwa adalah pribadi yang sehat secara jasmani dan rohani. Terdakwa juga memahami apa yang didakwakan dan mampu menjawab, mengajukan bantahan / pembelaan, tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi-saksi maupun alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan, sehingga secara hukum Terdakwa merupakan pribadi (subjek hukum) yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

Namun karena dalam persidangan ini terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, maka terhadap hal tersebut tentunya akan dipertimbangkan sebagai salah satu hal yang memberatkan. Apalagi terdakwa juga tidak mempunyai itikad baik mengembalikan uang (fee) proyek hasil tindak pidana korupsi yang diterimanya.

Dengan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf (recths vaar digings gronden) maupun alasan pembenar sschuld uitsluitings gronden).

“Maka, dengan demikian terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab dan dinyatakan bersalah secara hukum. Bahwa mengingat terhadap terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa akan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” demikian bagian tuntutan dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri.

Meski menurut LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menilai tuntutan JPU KPK terhadap Direktur PT. Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan tersebut cukup ringan, elemen anti korupsi ini mendorong lembaga antirasuah KPK untuk menjerat pihak lainnya yang diduga ikut serta menikmati uang negara secara tidak sah tersebut seperti halnya PPTK proyek, Hurry Agustianri alias Hurry.

“Kami tetap optimis, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sanggup mengejar para pelaku lainnya dalam korupsi yang sama termasuk didalamnya PPTK proyek, Hurry Agustianri dan ketua panitia pada ULP Kabupaten Bengkalis saat itu. Sebab dalam perkara korupsi yang sama, sebagaimana yang termuat dalam materi laporan yang diterima oleh KPK pada tahun 2016, diperkuat lagi dengan bukti nama-nama para penikmat uang rakyat yang belum tersentuh hukum itu ada termuat dalam Surat Dakwaan, Nomor /T.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019, ungkap salah satu fungsional LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, kepada Wartawan di Pekanbaru.(DN/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img