Dumai,Triknews.co —Pengadilan Negeri Dumai gelar sidang lanjutan dengan menggunakan Video conference (Vicon) terkait perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi(29/6).
Sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.
Pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Dumai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi, sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.
Sidang lanjutan perkara Kepabeanan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.
Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa, melaksanakan Pemeriksaan Setempat(sidang lapangan) terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.
Sidang lapangan di Kejaksaan Negeri Dumai di saksikan oleh Kasi Intel Dede Irawan,Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril.SH.MH.Kasi BB Praden Simanjuntak SH beserta para jaksa lainnya
sekitar pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi menuju Pelabuhan Terminal A. PT. Pelindo I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.
Sidang Pemeriksaan Barang Bukti perkara Kepabeanan berjalan lancar dan kondusif ujar kasi intel.Dede(Diana)