Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pengharmonisasian atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Binjai (Ranperwal), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdiansyah beserta Tim Perancang, bertempat di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (12/03/25)
Kegiatan harmonisasi yang dilakukan oleh Tim Perancang Kantor Wilayah terhadap 2 (dua) Ranperwal Kota Binjai yaitu, tentang :
– Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD
– Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa selain fungsi legalitas dan validitas, kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sesuai fungsi Kementerian Hukum yaitu berperan melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Sehingga kemudian, tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, beserta jajaran dan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Ratna Saragih.