Langsa: Trik News.co – Fatih Rahman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra turut menanggapi perpanjangan masa jabatan geuchik sesuai UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014.
Menurut Fatih, “pada prinsipnya perpanjangan masa jabatan geuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal tersebut akan membuka peluang bagi geuchik dalam menjalankan keberlanjutan program jangka panjang pembangunan gampong, karena itu saya menilai hal tersebut layak untuk dilakukan, sebutnya kepada sejumlah awak media di Langsa, Senin (10/3/205).
Fatih menambahkan, “Perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, artinya ada aturan norma hukum untuk itu. Disisi lain perpanjangan masa jabatan geuchik tersebut, perlu penyesuaian dalam pasal 115 ayat 3 UUPA”, jelas Fatih.
Lebih lanjut Mahasiswa Universitas Samudra jurusan Hukum itu menyebutkan, “selain dari itu dengan pemberlakuan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan geuchik menjadi 8 tahun, sambung dia lagi.
“Hal ini harus dibarengi dengan evaluasi yang dilakukan pihak terkait, karena tanpa adanya evaluasi, kita khawatirkan akan terjadi berbagai penyimpangan nantinya dalam realisasi penggunaan dana desa yang setiap tahun dikucurkan oleh Pemerintah kepada setiap desa”, tutup Fatih singkat mengakhiri. (B.01)