Medan, (Triknews.co) – Diduga Mark Up dan dikorupsi, penggunaan dana APBD TA 2024 senilai Rp. 5,5 Miliar lebih hanya untuk belanja sewa tenda menjadi sorotan publik.
Sebab jumlah dana yang terbilang fantastis itu hanya digunakan untuk biaya menyewa tenda kegiatan Reses anggota DPRD Medan di masing- masing Dapil untuk menampung aspirasi warga.
Sedangkan jumlah dana tersebut justru sangat bisa digunakan untuk membeli tenda yang dapat digunakan dalam waktu lama, untuk seluruh masing- masing kegiatan Reses bahkan kegiatan lainnya di anggaran DPRD Medan.
Dalam hal ini diminta kepada APH Polda Sumut dan Kejatisu diminta untuk panggil dan periksa sekwan DPRD Medan untuk dapat memberi keterangan terkait penggunaan anggaran sewa tenda tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M. Ali Sipahutar dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp selulernya Rabu (19.02.2025) terkait anggaran sewa tenda yang mencapai Rp 5.5 M TA 2024 tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan dan terkesan bungkam. (Red)