BerandaNasionalSaldo BOS 2018 SMAN 1 Bandar Khalipah Diduga Raib Selama 5 Tahun

Saldo BOS 2018 SMAN 1 Bandar Khalipah Diduga Raib Selama 5 Tahun

Author

Date

Category

Bandar Khalipah (Triknews.co) 24/02/25 ) Dana silpa atas pengelolaan Bos tahun 2018 di SMAN 1 Bandar Khalipah Kabupaten Sergai diduga raib selama 5 tahun, Senin (24/02/25).

Hal ini terindikasikan pada pakta tertulis di laporan keuangan Pemprovsu tahun 2023, Demikian disampaikan Ketua DPD LSM-GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Sumut saat menunggu di loby kantor PTSP Kejatisu, Rabu (19/02/25).

Bung Simbolon, Ketua DPD LSM Gakorpan Sumut menuturkan kepada awak media Triknews.co, bahwa dimana saldo dana Bos SMAN 1 Bandar Khalipah tahun 2018 tersebut baru dibukukan pada tahun 2023 dilaporan keuangan Pemprovsu tersebut, yang artinya selama kurun waktu tahun 2018 sampai tahun 2023 sisa pemakaian dana bos 2018 tersebut ditahan/disembunyikan tidak dikembalikan ke kas bendahara pengelola dana bos Provinsi Sumut.

“Hal raibnya dana saldo BOS 2018 selama 5 (lima) tahun berlalu diduga pantas terjadi dengan adanya bukti setor/pengembalian STS no.120050232001892344995 sebesar Rp 49 juta lebih ke kas pengelola dana BOS Pemprovsu tersebut, tutur Ketua DPD LSM Gakorpan Sumut Ir. H. Simbolon saat berbincang-bincang dengan awak media di ruang tunggu ptsp kejatisu, Jumat 18/02/25)

Bung Ir. H.Simbolon juga menuding bahwa tindakan oknum kepala sekolah sman 1 bandar Khalipah Kabupaten Sergai pada tahun 2018/2019 tersebut adalah menunjukkan sosok seorang pemimpin yang tidak profesional, dan terkesan sebagai pengecut, Ia tidak tanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang diduga dilakukannya dimasa kepemimpinannya tersebut.

Dari pantauan awak media kembali, untuk menggali informasi pada jejak digital terkait pemberitaan korupsi pengelolaan dana bos 2018/2019 pada SMAN 1 Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, jejak digital pemberitaan tersebut masih melekat, yang membenarkan adanya pemberitaan terkait kasus korupsi dana bos SMAN 1 Bandar Khalipah Kabupaten Sergai yang diduga dilakukan mantan Kepsek berinisial “Sar Man”, dimana setelah kasus dugaan korupsi dana bos yang terjadi di masa kepemimpinannya tersebut muncul dan disoroti/dikritisi masyarakat, lsm/pers, dianya “Sar Man” malah berusaha memilih jalan kabur dari masalah tudingan korupsi tersebut, lalu dengan memilih pindah tugas ke medan dan Deli serdang sebagai salah satu Kepsek SMAN di Kabupaten Deli serdang.

Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kronologis kejadian dan sosok kepemimpinan oknum “Sar Man” mantan kepala sekolah SMAN 1 Bandar Khalipah Kabupaten Sergai berinisial tersebut, bung simbolon berpendapat dan berharap kepada kepala dinas Pendidikan Pemprovsu dan aparat penegak hukum (APH) terkait agar mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai tupoksinya masing-masing dalam menyikapi kejadian tersebut.

Bung Simbolon juga berpesan menyampaikan kepada Kejari Serdang bedagai, bahwa pasal 4 UU no 31 tahun 1999 sampai saat ini juga masih belum dirubah/dihapus/atau sedang di uji materi, dan juga dimana normatif aturan LHP hasil audit BPK RI, 60 (enam puluh) hari setelah diserahkan kepada eksekutif/Pemerintah/KDH pada sidang paripurna DPRD/DPR RI ternyata belum ditindak lanjuti , hal temuan dalam LHP BPK RI tersebut adalah menjadi Ranah hukum/APH. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img