Dumai,Triknews.co. Dinas PUPR kota Dumai melaksanakan tugas dan kerja sesuai dengan aturannya,Tim PUPR turun ke satu lokasi yang akan dibangun sebuah gedung di tepi ruas jalan Ombak ,RT 03 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI)Kecamatan Dumai Barat. Yang mana lokasi bangunan yang akan di bangun di samping jalan Pangkalan Sena,seseorang yang mengakui tanah tersebut miliknya,namun hasil survey menyatakan bangunan tersebut sudah melanggar aturan Perwako tentang peraturan mendirikan bangunan.
Aturan Tatanan Tata Kota Dumai, mendirikan bangunan sudah diatur dalam peraturan Undang-undang Perwako tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB), jarak antara jalan dan bangunan yang berada di sepanjang jalan lintas yang ada dikota Dumai, seperti yang terjadi dijalan Ombak Dumai masyarakat boleh membangun sebuah tokoh atau warung yang sudah ada aturannya yang berjarak 17 meter dari titik koordinat pada As jalan.
Dari hasil survei pihak PUPR kota Dumai bidang pengawasan IMB menyatakan,pembangunan yang diprediksi yaitu sebuah Ruko yang melanggar aturan dikarenakan setiap masyarakat boleh membagun asalkan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan yaitu membangun dengan jarak 17 meter dari titik koordinat As jalan. Pihak PUPR sudah peringati pihak pemilik tanah karna sudah melanggar aturan.(18/6)
Hasil survei tim PUPR, setelah di ukur dari titik koordinat As jalan terukur 11meter 20 cm ternyata gedung yang akan dibangun tersebut tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Bagaimana tidak lanjut pihak penegak hukum terkait Satpol PP, tetang pelanggaran aturan yg sudah di tetapkan dalam Perwako(peraturan Walikota).
Salah seorang nara sumber menyatakan, “Mengikuti aturan bangunan ini tidak bisa di bangun karena mengenai fasilitas umum seperti Kabel listrik yg berada di atas gedung yang akan dibangun dan yang intinya sudah tidak sesuai dengan tatanan kota,”ujar AR(inisial)yang tidak mau disebutkan namanya, saat di jumpai tim awak media.
Pihak PUPR tetap meminta pihak pendiri bangunan agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,jika bangunan tersebut tetap akan di selesaikan.
Akan tetapi jika teguran dari pihak PUPR tidak di indahkan maka pihak PUPR akan menindak tegas serta menyetop jalannya pembangunan,ujar Dinas PUPR kota Dumai.Mendirikan sebuah bangunan itu sah sah saja sepanjang ikuti aturan main Perwako kota Dumai.(Diana)