Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) telah menetapkan standar pelayanan untuk tahun 2025, Selasa (11/02/25).
Penetapan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan, bahwa penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Standar pelayanan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari jenis layanan yang tersedia, prosedur pelayanan, hingga jangka waktu penyelesaian setiap layanan.
![Kanwil Kemenkum Sumut.](https://triknews.co/wp-content/uploads/2025/02/FB_IMG_1739268872719-300x200.jpg)
“Kami ingin memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi hak mereka dan apa yang menjadi kewajiban kami sebagai penyelenggara pelayanan”, ujarnya di ruang Saharjo.
Penetapan pelayanan ini dilakukan bersama seluruh pejabat struktural, jajaran pegawai dan perwakilan unsur masyarakat.
Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan. (DM)