Aceh Timur: Trik News.co – Ilegal drilling atau pengeboran minyak ilegal di desa Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Dari sorotan trik news.co terindikasi telah berdampak kepada rusaknya lingkungan tempat dimana aktifitas tersebut dilakukan, Sabtu (8/2/2025).
Dari sorotan kacamata media, akibat pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oknum masyarakat di desa Alur Canang mendapati adanya dugaan limbah yang terlihat di parit.
Selain itu, di lokasi tempat dimana aktifitas ilegal drilling dilakukan tepatnya berlokasi di jalan palang pintu kuburan desa setempat.
Di lokasi ini juga mendapati pohon yang sudah mati diduga disebabkan oleh limbah hasil pengeboran minyak ilegal tersebut.
Terkait hal ini, perlu kiranya pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun ke lokasi sebelum dampak luas dirasakan oleh masyarakat di desa tersebut.
Selain dari itu ketegasan hukum dari Kepolisian Polres Langsa perlu dilakukan, ilegal Drilling merupakan pelanggaran hukum yang harus dicegah guna antisipasi terjadinya kerusakan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain kerusakan lingkungan, praktik ilegal Drilling juga akan berdampak kepada kerugian negara pada sub sektor migas, ilegal drilling yang dilakukan oknum masyarakat pada sumur tua.
Hal tersebut akan sangat membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar, karena sewaktu-waktu aktifitas pengeboran sumur tua bisa memicu terjadinya ledakan yang menimbulkan kebakaran.
Karena itu untuk mencegah indikasi adanya pembiaran terkait praktik ilegal drilling oleh aparat penegak hukum ataupun pihak terkait lain, maka perlu dilakukan penertiban, demikian sorotan. (B.01)