Medan, (Triknews.co) – Paska pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menolak gugatan pasangan Calon Gubernur Sumut-Wakil Gubernur (Cagubsu-Cawagubsu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum( KPU) Sumut langsung menggelar Rapat Pleno menetapkan pasangan Nomor Urut 1 Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030, Rabu (05/02/25).
“KPU Sumut menetapkan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut dengan 3.645.611 suara. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Medan”, kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin di Hotel Mercure.
Sebelum membacakan penetapan, Ketua KPU Sumut terlebih dahulu membacakan tata tertib. Usai membacakan keputusan, KPU Sumut menandatangani keputusannya lalu menyerahkan hasil salinan penetapan Gubernur terpilih kepada pasangan calon Gubernur dan partai politik.
Dalam penetapan tersebut, KPU sebenarnya mengundang Bobby dan Edy. Namun keduanya tidak hadir di sana
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01 Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.
Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.
Sementara itu nomor urut 02 Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
Kemudian, Edy dan Hasan mengajukan gugatan ke MK. Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. Mahkamah Konstitusi kemudian menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. (DM)