BerandaNasionalPasca pembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Pasca pembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Author

Date

Category

Medan, (Triknews.co) – Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (04/02) pagi yang menolak gugatan pasangan cagub-cawagubsu Edy Rahmayadi-Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (05/02) sekira pukul 16.00 wib.

Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Analisa ketika dihubungi, Selasa (4/2) sore. Untuk acara besok kami mengundang kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.

Lebih lanjut Agus mengutarakan, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng Nias Utara dan Binjai dibacakan hari ini (Selasa-red), di mana MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.

Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.

Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan kembali membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img