Langsa: Trik News.co – Sebagai bentuk pengawasan KPK terhadap penyelenggara negara, Pj Wali kota Syaridin,.S.Pd,.M.Pd setiap tahunnya diwajibkan melapor berkaitan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dia miliki.
Demikian kata Yudi pengamat kemajuan kota Langsa dalam konfirmasinya kepada trik news.co, Rabu (15/1/2024).
Lanjut Yudi lagi menerangkan, “ada dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui orang-orang yang wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sesuai dengan fungsinya, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara. Untuk hal ini Pj Walikota Langsa telah menjalankan hal tersebut sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, pungkasnya.
Terlepas dari itu, pada hari ini kembali tudingan miring terhadap Pj Walikota Langsa menggelinding di salah satu media online, kali ini oknum-oknum yang diduga ada maksud tertentu yang tidak tercapai.
Mereka kembali menjalankan perannya dengan melakukan pemberitaan di media guna merusak kinerja baik Pj Walikota selama ini, karena itu masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak mempunyai dasar yang kuat yang pada akhirnya menjadi fitnah, demikian Yudi. (B.01)