Langsa: Trik News.co – Anggota DPRK Langsa Partai Aceh Zulkifli Latif mengungkapkan terkait persoalan yang terjadi pada pembahasan dan pengesahan RAPBK 2025 mengatakan, “pembahasan dan pengesahan APBK belum bisa dilakukan hingga hari ini dikarenakan belum terbentuk AKD.
Ia menambahkan, “untuk pembahasan dan pengesahan APBK, kami anggota dewan DPRK Langsa belum menerima undangan dari pimpinan untuk kembali melakukan pembahasan terkait APBK 2025, ujar Zulkifli Latif.
Lebih lanjut Zulkifli Latif menerangkan, “terkait kenapa belum diundangnya anggota dewan untuk pembahasan dan pengesahan APBK, terang dia.
“Saya sendiri tidak mengerti apa maksud dan tujuan pimpinan baru ini, kejadian seperti ini baru pertama terjadi pada pengesahan APBK 2025 di kota Langsa, demikian Zulkifli Latif kepada trik news.co baru-baru ini.
Sementara itu, dengan belum dilakukan nya pembahasan dan pengesahan APBK 2025 oleh dewan terhormat DPRK Langsa, hal ini mendapat kecaman keras oleh pemerhati masyarakat Lembaga GPPD_ACEH(Gerakan pemuda Peduli Dhuafa Aceh).
T. Jamalul Iqbal,SH yang merupakan ketua dari lembaga tersebut saat dimintai tanggapannya oleh trik news.co, Rabu (15/1/2024) mengatakan, “Pimpinan DPRK Langsa harus peka dengan situasi dan kondisi yang menjadi tugasnya.
“Sebagai pimpinan sambung dia, ketua DPRK Langsa yang baru ini harus mampu dan bisa bekerja sama dengan anggota dewan lain disamping juga dengan eksekutif yang ada.
Menurut Iqbal, “kebersamaan ini perlu dibina agar dalam setiap mengambil kebijakan maupun memutuskan sesuatu persoalan yang menyangkut pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut T. Jamalul Iqbal menjelaskan, “Saya masih ingat, dimana berdasarkan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Pasal yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah serta juga peraturan dari Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Pada pasal tersebut dengan tegas mengamanatkan agar Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan peraturan daerah tentang APBK.
“Untuk hal ini timpal nya lagi, paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahunnya atau paling lambat tanggal 30 November setiap tahun.
Lanjut Iqbal menambahkan, “sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu mengacu kepada peraturan pasal 313 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa apabila Kepala Daerah dan DPRK tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya rancangan Perda tentang APBK oleh Kepala Daerah kepada DPRK.
“Kepala daerah harus menyusun dan menetapkan Perwal tentang APBK paling tinggi sebesar angka APBK tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pungkasnya. (B.01)