Pangkalan Brandan, (Triknews.co) – Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan mengikuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait instruksi Presiden dalam pemberian amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan syarat-syarat tertentu. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rolan Siringoringo, beserta jajaran secara virtual, Senin (13/01/2025).
Amnesti adalah bentuk ampunan dari Presiden yang menghapus pidana seluruhnya beserta akibat hukumnya. Dalam arahan tersebut, dijelaskan langkah-langkah teknis pelaksanaan verifikasi dan asesmen untuk pemberian amnesti kepada WBP yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya rasa kemanusiaan sebagai salah satu dasar utama dalam pelaksanaan asesmen dan pengambilan keputusan terkait amnesti. Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalankan seluruh proses sesuai arahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Diharapkan, dengan pelaksanaan program ini, hak-hak WBP dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan harapan baru bagi WBP dalam menjalani kehidupan ke depannya. (DM)