Medan, (Triknews.co) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Silalahi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wilayah Sumatera Utara, bertempat di Aula Soepomo, Senin (13/01/25).
Dalam sambutannya Kakanwil Hukum Sumut mengingatkan Notaris yang baru dilantik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib:
1. Menjalankan jabatannya dengan nyata;
2. Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan;
3. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta terang cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
Ignatius juga berpesan bahwa Notaris wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Untuk PPNS yang baru dilantik, Ignatius menyampaikan untuk bersikap profesional dan integritas dijaga, selaku salah satu instrument penegakan hukum maka profesionalisme dan penguasaan bidang perlu ditingkatkan. Khusus untuk MPD yang baru dilantik agar segera berkolaborasi dengan tim-tim MPD lainnya, selaku pembina dan pengawasan notaris sebagai perpanjangan tangan Masyarakat.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Bapak dan Ibu serta kami dari Kantor Wilayah dalam menjalankan tugas kita masing-masing”, tutup Ignatius.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Sumatera Utara. (DM)