BerandaNasionalTingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Seminar Layanan Jaminan Fidusia

Author

Date

Category

Karo, (Triknews.co) – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia, yang bertempat di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/10/24).

Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu yang pertama yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut) yang menyampaikan materi “Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya”; yang kedua yaitu Feranita Barus (Notaris Kabupaten Karo) yang menyampaikan materi “Tugas dan Tanggung Jawab Notaris terkait proses Fidusia Online”.

Untuk sesi pada siang hari, Narasumber ketiga yaitu Marcel Soekendar (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan) membahas sumber mengenai “Peran Lembaga Pembiayaan dalam Perlindungan dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia”; dan yang terakhir Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”.

Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Keuangan) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat. Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024. (Ril/DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img