Pidie,TrikNews. Co – Dana publikasi yang dikelola Humas, Protokol Pemkab Pidie selalu menjadi perbincangan menarik dikalangan wartawan apalagi disetiap penghujung tahun.
Pasalnya, dana yang dianggarkan untuk sosialisai program dan kegiatan di lingkungan sekretariat pemerintahan Pidie itu tidak jelas alias remang – remang. Ini yang membuat pihak media tak habis pikir dan semakin menyakini ada “tikus berdasi” yang bertengger dan mengrogoti di pusaran brankas dana publikasi tersebut.
Anehnya,Kabag Humas dan Keprotokolan Pemkab Pidie Muhammad Fadhil saat di tanyakan sejumlah Media baru – baru ini,Senin,(25/11/19 di ruang kerjanya mengatakan tidak tahu berapa anggaran humas dan keprotokolan.
“TIdak tahu berapa anggarannya,”singkatnya.
Tentunya hal ini menjadi sesuatu hal yang aneh dan tidak masuk akal bagi awak media sehingga timbul suatu pertanyaan apakah ada seuatu yang disembunyikan sehingga dirinya tidak mau mempublikasikannya ke publik?
Apakah humas tidak tahu atau tidak paham Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 64 pasal intinya, setiap Badan Publik wajib untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dan juga dapat di pidanakan sesuai Ketentuan pidana dalam UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57. Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000.( DANTON )