BerandaNasionalPentingnya Perlindungan KI, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadirkan MIC di Kabupaten Karo

Pentingnya Perlindungan KI, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadirkan MIC di Kabupaten Karo

Author

Date

Category

Berastagi, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Hadir menyapa masyarakat Karo dengan menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dengan tema “Maksimalkan Potensi Kreatif melalui Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum”, bertempat di pasar buah Berastagi Kabupaten Karo, Sabtu (08/06/24).

Kanwil Kemenkumham Sumut
Foto. Kepala Subbidang pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra menyampaikan laporan pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). (Dok. Kanwil Kemenkumham Sumut)

Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian laporan oleh Kepala Subbidang pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra. Dalam laporannya, Bambang menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk masyarakat, kelompok kesenian dan kebudayaan. Serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian pelaku UMKM dalam mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, guna memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah salah satu program unggulan yang di inisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2022. Program ini mengusung konsep jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kekayaan intelektual di daerah-daerah yang sulit dijangkau. MIC diharapkan dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dari segi kuantitas dan kualitas, serta memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran .

Kegiatan yang dikenal dengan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) ini, menghadirkan Sosialisasi dan Diseminasi Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta menghadirkan Layanan Konsultasi berupa Pendampingan Pendaftaran KI, Konsultasi pendaftaran layanan AHU”, tutur Alex.

Alex juga menambahkan bahwa pada kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pada kegiatan ini juga diserahkan sebanyak 14 sertifikat Merek kepada Sekretaris Bappeda Litbang, Hasyim Siregar.

Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Utara Khususnya masyarakat di Kabupaten Karo, serta meningkatkan kemajuan perekonomian dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di wilayah Sumatera Utara. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img