Medan, Tanah memang acap sekali menjadi masalah dan tanah juga bisa membawa petaka yang parah.Bukan hanya satu dua orang saja yang menjadi korban akibat tanahnya dirampas dan dikuasai karena kepentingan oknum tertentu. Dan dari tanah juga seseorang bisa mendapat malapetaka parah.
Banyak permasalahan tanah yang muncul di negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Mulai dari tanah garapan antara pihak pemerintah dengan masyarakat, tanah warisan keluarga, tanah ulayat, tanah wakaf dan lainnya.Semuanya banyak berujung ke tingkat Kepolisian hingga ke tingkat Peradilan.
Namun lain halnya permasalahan tanah dihadapi Toni Christian (58) warga Jalan Balai Desa,Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan yang saat ini dijadikan objek perkara hingga berujung ke Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan.
Tanah milik Toni Christian seluas +_ 416 m2 (Empat Ratus Enam Belas Meter Persegi) yang terletak di di Jalan Ternak /Pekong I Lingkungan VI, Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia,saat ini di-Klaim pihak penyewa ataupun masyarakat pedagang sebagai tanah milik mereka dan belakangan muncul pula plank bertulisan salah satu institusi diatas lahan milik Toni Christian yang akan di eksekusi Pengadilan pada 29 Mei 2024 mendatang.
Kepada awak media Toni Christian menuturkan bahwa dirinya selaku Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Oktober 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada 2 Oktober 2019 Nomor Register :711/Pdt.G/2019/PN.Mdn,telah mengajukan gugatan sebagai berikut :Bahwa penggugat adalah pemilik sebidang tanah seluas +_416 m2 terletak di di Jalan Pekong I Petak C-10 Lingkungan VI,Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan Tanah Gang Kecil, sebelah selatan berbatasan dengan tanah saudara Johan, sebelah timur berbatasan dengan tanah Pekong dan sebelah barat berbatasan dengan tanah Klenteng. (objek perkara).
“Saya memperoleh tanah tersebut ganti rugi/membeli dari Alima berdasarkan surat
keterangan diatas kertas segel Rp 25 tahun 1969 atas nama Alima ditandatangani oleh Kepala Kampung Polonia Djamaluddin tanggal 2 Djuni 1971 dan surat penyerahan pelepasan menguasai sebidang tanah dari Alima kepada Toni Christian tanggal 14 Juni 2017 serta surat penyerahan menguasai sebidang tanah atas nama Toni Christian tanggal 22 Februari 2018,”terang Toni.
Selanjutnya berdasarkan surat pernyataan mengusahai sebidang tanah maka surat silangsengketa keluar ditandai Ph. Kepling VI Corri Simanihuruk dan Ditandatangani oleh Lurah Polonia Chaidir tertanggal 18 Fenbuari 2018.
“Sejak tahun 2018 tanah tersebut saya usahai/kerjakan terus tanpa ada silangsengketa dari jiran tetangga dan sitaan jaminan agunan dengan pihak lain. Namun kenapa sekarang ini muncul plank bertuliskan salah satu institusi . Saya menduga ada oknum-oknum yang mengatasnamakan institusi sengaja mengambil keuntungan dari masalah saya ini, “kesal pria yang akrab disapa Oan,Sabtu (25/05/2024)kepada awak media.
Tanah tersebut akhirnya, kata Toni menjadi polemik dan di klaim milik pedagang dan oknum salah satu institusi sehingga perkara terus digelar hingga akhirnya Toni Christian menang dalam perkara berdasarkan surat Putusan Pengadilan Nomor 465/Pdt/2021/PT MDN menyatakan bahwa saudara Toni Christian adalah mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan bahwa penggugat (Toni Christian) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas +_416 m2 di Jalan Pekong I Petak c-10,Lingkungan VI, Kelurahan Polonia Medan, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 594/07/SKT/POL/III/2018 Tanggal 19 Maret 2018 A/N Toni Christian dan telah didaftarkan di Kantor Camat Medan Polonia dengan Nomor 594/15/SK/MP/III/2018 tanggal 19 Maret 2018.”Didalam surat Putusan Pengadilan Nomor 465/Pdt/2021/PT MDN, tertera Toni Christian pemilik lahan tersebut, “jelasnya (Tim)