Medan, (Triknews.co) – Persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono yang didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu masih tahap kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/05/2024)
Penasihat Hukum terdakwa Tumirin yakni Rahmat Junjungan Sianturi dan Angga Pratama menghadirkan tiga saksi adcahrge (meringankan)
Ketiga saksi itu, Bosman Manik, pensiunan TNI, Zulkifli (Humas PT Mercua Buana) serta Santoso, Eks Hansip di Kantor Desa Helvetia
Bosman mengakui tanah 13 hektar di Helvetia Medan itu pernah dipinjam dari masyarakat (Hardjo B, dkk) untuk lapangan tembak.
“Tanah itu kami pinjam selama 4 tahun dari 1959 hingga 1963”, ujar Bosman yang mengaku bekas Dan Intel Kodam.
Menurut dia, setelah tanah tersebut diserahkan ke Hardjo B (Ayah Tumirin) tidak mengetahui kelanjutan dari tanah tersebut.
“Saya tidak tahu lagi keberadaan tanah tersebut”, ujar saksi yang mengaku pensiun dari TNI 2023 lalu.
Bahkan Bosman Manik memperlihatkan secarik kertas pengembalian tanah tersebut kepada Hardjo B kepada Majelis Hakim. “Inilah buktinya bahwa kami telah menyerahkan tanah tersebut kepada Hardjo B”, ujarnya sembari mengatakan baru mengenal terdakwa Tumirin tahun 2021.
“Terdakwa Tumirin pernah menawarkan diri bertemu saya karena dia mengaku anak dari Hardjo,” ujarnya
Santoso, saksi lainnya juga menerangkan keberadaan tanah 13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland tersebut.
Menurut Santoso, Hardjo B selaku teman pernah bercocok tanam di tanah tersebut tahun 1970- 1971. “Saya bertemu Hardjo sepekan sekali karena dia menanam ubi dan pisang di lahannya”, ujar Santoso.
Namun Santoso tidak mengetahui persis apakah Hardjo B memiliki alas hak atas tanah tersebut. “Saya tidak tahu alas haknya apa.Tapi yang pasti Hardjo B yang bercocok tanam di tanah yang saat ini disengketakan tersebut”, ujarnya.
Sementara Zulkifli selaku bekas Humas PT Mercu Buana pernah ditawarkan tanah seluas 13 hektar itu agar dibeli.
“Ada yang mengaku ahli waris Hardjo B untuk menjual tanah itu kepada kami. Tapi PT Mercu Buana urung membelinya karena alasan hak tanah tersebut belum sertifikat baru KTPPT”, ujarnya.
Sementara terdakwa Tumirin tidak membantah keterangan ketiga saksi itu. “Saya tidak keberatan dengan keterangan para saksi”, ujar terdakwa Tumirin kepada Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan.
Untuk mendengarkan tuntutan JPU, sidang menarik perhatian warga Helvetia- Gaperta Medan itu dilanjutkan 30 Mei mendatang
Membantah
Sidang sebelumnya Terdakwa Tumirin tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain”, ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/05/2024).
Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.
Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.
“Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955”, katanya.
Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988. Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.
Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.
“Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu”, ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.
Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan”, ujar ayah tiga anak itu.
Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.
“Hanya modal fotocopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa”, ujar kakek berusia 62 tahun itu.
Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.
Hakim Prihatin
Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.
“Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin”, kata Khamozaro berulangkali.
Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.
“Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa”, ujar hakim kepada terdakwa
Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut”, ujar terdakwa
Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya. “Saya dizolimi dan minta dibebaskan”, ujar terdakwa Tumirin
Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge (meringankan).
Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu. (AVID/r)