Langsa: Trik News.co – Berbagai asumsi serta dugaan miring yang sebelumnya sempat mencuat kepublik terkait pemotongan TPP ASN januari 2024 yang lalu.
Kini hal itu terjawab sudah setelah Kepala BPKAD Khairul Ichsan menjawab pertayaan wartawan, Sabtu (27/4).
Menurut Khairul Ichsan, “TPP tahun 2024 dianggarkan selama 1 tahun sebagaimana yang tertuang pada APBK TA. 2024.
“Sementara untuk penurunan besaran TPP yang dibayarkan hal tersebut dipengaruhi oleh turunnya nilai Basic TPP bila dibandingkan tahun lalu serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, katanya.
Ia menambahkan, “Adapun Pembayaran TPP bulan Januari, sambung dia, terdapat pemotongan BPJS terhutang tahun 2020 yang menjadi kewajiban sebagai peserta BPJS sesuai surat tagihan BPJS _by name by address_ yang disampaikan kepada seluruh Kepala OPD. (B.01)