Serdang Bedagai-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 dan Kepmen ESDM No. 37/2022 .
Larangan menjual BBM tertentu kepada pengecer dan larangan melayani pembeli dengan menggunakan jerigen adalah item yang tertuang di dalam peraturan tersebut.
Namun sepertinya, kepres dan kepmen di atas yang berpotensi mendapat sanksi pidana tampaknya dianggap “angin lalu” saja oleh pemilik SPBU No.14.205.177 yang terletak di jln. Besar Pantai Cermin, Desa Celawan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara ini. Dan kabarnya pula kegiatan ini sudah pernah ditangani polres Sergai dan pelakunya ditangkap namun sepertinya tidak ada kelanjutannya.
Pasalnya, tersorot kamera wartawan, ada beberapa sepeda motor terlihat sedang mengisi BBM sampai penuh pada tangkinya yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan selanjutnya, memindahkan isi tangki tersebut ke dalam jiregen yang telah disediakan di sekitar SPBU, setelah isi tangki habis mereka mereka isi lagi ke SPBU dan pindahkan lagi ke jiregen, hal ini mereka lakukan berulang-ulang.
Hal ini tentunya merugikan pemilik kenderaan yang hendak mengisi bahan bakar karena acapkali stok BBM di SPBU habis.
“Sering habis bang, lihatlah itu, orang beli pertalite pake jiregenpun bisa, tutup ajalah ijin pom bensin ini, ” kata seorang pengendara sepeda motor tanpa menyebutkan namanya.
Ketika wartawan mengkonfirmasi hal ini kepada karyawan SPBU tidak bisa memberikan jawaban dan ia mengarahkan agar konfirmasi pada pengawasnya.
“coba bapak hub pak Heru (Pengawas SPBU)., ” ucapnya, Kamis (11/04/2024).
Selanjutnya, Awak media menghubungi Pak Heru melalui pesan whatsapp, namun, WA yang dikirimkan sampai berita ini ditayangkan belum dibalas. . (RD)