Medan — ( TrikNews.co ) — Rasa duka dan trauma pasca menjadi korban aksi koboy penembakan oleh OTK di kawasan Pancurbatu masih dirasakan oleh keluarga, baik istri, anak maupun Horas Parapat sendiri, hal itu disebabkan hingga saat ini usai tiga minggu berjalan membuat laporan resmi didampingi kuasa hukum (PH) Daniel Simbolon ke Mako Polrestabes Medan, para pelaku tidak kunjung dapat ditangkap dan laporanya terkesan berjalan ditempat.
Rasa kekecewaan akan hal itu juga diungkapkan oleh kuasa hukum Horas Parapat, bung Daniel Simbolon SH, keoada para awak media, mengatakan, bahwa Horas Parapat adalah kliennya, yang menjadi korban peristiwa bentrokan berdarah dua kelompok ormas di Kilometer 23, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB lalu, dan sampai saat ini Lp resmi yang kita buat masih belum ada terlihat titik terangnya dan terkesan seolah hanya berjalan ditempat saja,” ujarnya pada sejumlah awak Media, Minggu 24 Maret 2024.
Dengan bukti laporan korban di Polrestabes Medan dengan bukti tanda Lapor Nomor : STTLP/B/ 652 / IIl /2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Daniel Simbolon SH mempertayakan kinerja Kapolrestabes Medan dan jajaranya yang hingga kini tidak dapat mengusut pelaku serta aktor asli dibalik kerusuhan yang mengakibatkan kliennya jadi korban penembakan.
“Tolonglah Pak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun agar segera bertindak agar para pelaku segera ditangkap, karena pelakunya puluhan orang, kita juga ada rekaman CCTV , serta beberapa nama-nama pelaku sudah kita sampaikan,” pintanya.
Pertanyaan besar saya kepada pihak
Kepolisian, kenapa para pelaku yang telah dilaporkan resmi itu tidak ditangkap dan kesannya sengaja dibiarkan dan berjalan ditempat. Ada apa dengan pihak Polrestabes Medan?, ” tanya Daniel Simbolon SH.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan sebelumnya mengaku, ke 20 orang yang diboyong ke Polrestabes Medan tidak terbukti kaitan dengan senjata tajam, senpi dan lainnya di TKP. Sehingga mereka dipulangkan.
Patut diduga bahwa pihak Polrestabes Medan ada unsur kesengajaan dalam melepaskan 20 orang tersebut dikarenakan ada kaitannya dengan ESG alias Godol (Ketua Ormas Brigsus PKN Sumut) yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan atas dugaan kepemilikan senjata api dan diduga juga ESG alias Godol dalang dari keributan di Pancur Batu beberapa waktu yang lalu.
Sebagai kuasa hukum korban, Daniel Simbolon SH minta tegas pada pihak Polrestabes Medan agar para pelaku yang terlibat penembakan kepada kliennya segera ditangkap, dan saya tekankan sampai kapanpun kasus ini akan kita kawal, Polisi harus bertindak adil dan jangan terkesan tebang pilih atau takut adanya intimidasi dari pihak manapun dalam kasus ini,” pungkasnya.(Tim ).