BerandaNewsKapolres Pakpak Bharat Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Pakpak Bharat Gelar Press Release Ungkap Kasus Curanmor

Author

Date

Category

Pak Pak Bharat,Triknews.co–Polres Pakpak Bharat menggelar press release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat terkait dengan kasus curanmor yang bertempat di Halaman Mapolres Pakpak Bharat, Sabtu (23/05/2020).

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah Hasibuan didampingi Kasat Reskrim AKP Rasly Turnip serta beberapa personil satreskrim Polres Pakpak Bharat membeberkan, Satreskrim Polres Pakpak Bharat pada kemarin malam sekitar pukul 21:00 Wib telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial M yakni warga Desa Binanga Boang, Kecamatan Salak.

Lanjut Alamsyah, Tersangka M lebih dulu diamankan setelah adanya laporan polisi yang dilakukan masyarakat. dari olah TKP dilakukan penyelidikan dan keterangan dari para saksi, serta barang bukti sepeda motor yang juga dicuri oleh tersangka yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Sementara itu, Berdasarkan pengakuan dari tersangka M sebelumnya telah melakukan Curanmor di beberapa tempat dan hasil pencurian tersebut di jual kepada orang lain. Menurut Alamsyah Lagi, Sampai saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 4 unit Sepeda motor yakni Honda Matic Vario 125, Suzuki Smash, Supra X 125 dan Supra X biasa dan pihaknya mengatakan masih akan melakukan pengembangan.

Dalam aksinya itu pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tingkat keaamananya rendah untuk diambil dan dirusak dengan menggunakan kunci T serta mepereteli kabel dengan waktu sekitar kurang dari setengah jam.

Hasil Curiannya itu kata Kapolres, Pelaku mengatakan digunakan untuk berpoya-poya minum tuak dan memberikannya sebagian kepada anaknya sebagai uang jajan. Kata Kapolres lagi bahwa pelaku belum lama melakukan curanmor selama 5 bulan terakhir sejak tahun 2020.

Akibat perbuatannya itu, Manik disangkakan pasal 363 ayat 1dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Kapolres.

Dalam kegiatan yang dilakukan dengan demo pencurian motor tersebut pelaku menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor, “Sebelum meninggalkan sepeda motor, pastikan stang motor sudah terkunci dan cabut kunci dari stop kontak motor,” Ujar Pelaku.(boyke)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img