Pancur Batu, (Triknews.co) – Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Haposan Silalahi, dalam hal ini diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) ini bertempat di lapangan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu, Kamis (07/03/2024).
Dalam kegiatan ini turut juga hadir stakeholder Kecamatan Pancur Batu, Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu.
Dalam kata sambutan Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H menyampaikan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hari ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Bea Cukai.
“Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali”, ujar Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kalapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut, Haposan Silalahi diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, menggerinda senjata tajam, dan membakar barang bukti yang ada. (DM)