Sumber Foto Walhi Aceh
Langsa: Trik News.co – Hutan lindung yang berada di Gampong (desa) Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa perlu pengawasan dari semua pihak baik masyarakat, Pemko Langsa maupun KPH III agar tidak terjadinya alih fungsi dan penguasaan lahan yang lebih luas oleh oknum masyarakat.
Dari pantauan yang dilakukan trik news.co, Kamis (1 Februari 2024), mendapati lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung Gampong (desa) Pondok Kemuning Kota Langsa.
Kawasan hutan tersebut telah beralih fungsi menjadi lahan sawit dan lahan perkebunan Karet serta tanaman lainnya bermodalkan Akte Jual Beli (AJB) yang mereka kantongi dari desa setempat.
Selain telah mengantongi AJB, informasi diperoleh menyebutkan, ada juga mereka pemilik lahan dalam kawasan lindung tersebut mereka telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan BPN kota Langsa.
Untuk diketahui, Kawasan hutan lindung Pondok Kemuning diapit oleh beberapa desa yang ada di kaki bukit, seperti Gampong Kemuning Hulu, Peutaw, dan Jambur Labu, secara administrasi kawasan lindung itu berada di dua Kabupaten Kota yakni Kota Langsa dan Aceh Timur.
Kawasan hutan yang bukan saja berfungsi sebagai kawasan lindung itu, namun juga berfungsi sebagai penyanggah air hujan serta sumber pemasukan air bagi masyarakat kota Langsa melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hal ini perlu mendapatkan perhatian serta dijaga kelestariannya oleh pihak terkait khususnya KPH III, demikian sekilas. (B.01)