Pasuruan,TrikNews.Co– Terkait adanya sikap arogan dari salah seorang Kepala Dusun di Pasuruan kepada wartawan kabardaerah.com pada Sabtu (16/05) lalu, membuat pimpinan media itu meradang dan segera akan melaporkan akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit ke pihak kepolisian.
“Ya, kita mendapat laporan dari pimpinan redaksi Jawa Timur, jika telah terjadi intimidasi yang mengarah kepada ancaman pembunuhan oleh salah satu akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit, kepada salah seorang wartawan kita di Pasuruan,” ungkap Pimpinan Redaksi Nasional kabardaerah.com, Aldoris Armialdi, Minggu (17/05/2020).
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh akun facebook itu merupakan salah satu bentuk intimidasi kepada pers dan harus dilakukan efek jera kepada oknum-oknum yang melakukan hal itu, karena dalam melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh undang-undang.
“Semua berawal dari pemberitaan kabardaerah.com tentang Sikap Arogan Kasun Lumangsih, Desa Ketanireng yang ditulis oleh wartawan kita. Namun dibalas dengan ancaman dan intimidasi oleh orang suruhan Kasun Lumangsih,” ucap Aldoris.
Katanya, kasus ini sudah diserahkan kepada kuasa hukum kabardaerah.com wilayah Jawa Timur untuk mengawal kasus ini dan mengetahui siapa pelaku yang melakukan hal itu.
“Kabardaerah.com merupakan portal berita yang sudah terverifikasi vaktual di Dewan Pers, segala produk jurnalistik kami dapat dipertangungjawabkan,” tuturnya.
Seharusnya terang Aldoris, jika Kasun Lumangsih merasa dirugikan oleh pemberitaan yang terbit di kabardaerah.com mengunakan hak jawab kepada media ini, bukan dengan melakukan cara lain sebagai bentuk intimidasi dan memprovokasi warganya ke arah perbuatan melanggar hukum.
“Semua ada aturan dan Undang-undang, bukan dengan cara premanisme seperti ini,” pungkas Aldoris.
Sementara itu, kuasa hukum kabardaerah.com Jawa Timur, Taskim mengungkapkan jika aksi intimidasi hingga mengarah pada ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan komentar di facebook milik Dadang Priyanto, akan dilaporkan kepihak kepolisian.
“Biar nanti hukum yang akan bicara, kita akan tempuh jalur terhormat,” kata Taskim.
Katanya, jika sudah masuk keranah hukum, kepolisian harus segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku karena pelaku diduga melakukan pengancaman mengarah kepada pembunuhan.
Ia juga sangat menyayangkan, atas sikap dan tindakan yang sudah dilakukan pemilik akun facebook tersebut, yang tidak ada hubungan di pemberitaan malahan melakukan pengancaman kepada wartawan.
“Kami akan laporkan akun facebook milik Tabib Gendeng Sobolangit dan Dandang Prayitno sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Taskim.(Tim)