Langsa: Trik News.co – Rapat terkait kasus jual beli lahan sawit milik inisial MS kepada HD warga Peureulak Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam kawasan lindung di Gampong Kemuning Kecamatan Langsa Lama yang dilakukan geuchik setempat tidak ada titik temu.
“Kedua pihak yang bermasalah tersebut berdiri pada pendirian dan pendapat mereka masing-masing, musyawarah berlangsung di kantor Geuchik Gampong setempat turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek dan Koramil Langsa Timur, pada Sabtu kemarin tanggal 20 Januari 2024.
Inisial HD, pembeli lahan sawit dalam konfirmasinya kepada trik news.co menjelaskan, “untuk lahan sawit tersebut saya sudah mengeluarkan uang sebanyak 60 Mayam mas atau dalam hitungan jumlah gram sebanyak 180 gram lebih kurang, sebut HD.
“Uang ini, sambung HD lagi, telah habis saya gunakan untuk pemeliharaan lahan, karena itu saya minta uang saya dikembalikan karena saya takut nanti bermasalah telah membeli lahan yang masuk dalam kawasan lindung milik negara, seumur saya, saya tidak mau berurusan dengan negara, katanya.
Lebih lanjut HD menjelaskan, “saya hanya minta dua saja, bayar uang saya atau kalau tidak bayar, saya minta KTP milik mereka bertiga, saya minta geuchik untuk meminta KTP itu, jelas HD yang dirinya tidak merincikan satu persatu KTP siapa saja ketiga mereka yang dia maksud.
Ditempat yang sama inisial MS pemilik sekaligus penjual lahan yang kini sudah berubah fungsi dijadikan kebun sawit dalam konfirmasinya kepada trik news.co menyebutkan, “proses jual lahan sawit ini sudah berjalan hampir setahun, namun belakangan ini baru muncul masalah saat saya minta pembayaran jual lahan, sebut MS.
Ia menambahkan, “Inisial HD sebagai pembeli lahan tidak membayar kepada kami secara lunas dengan pembayaran utuh, HD menyicil pembayaran lahan tersebut dan kami merasa dipermainkan oleh HD, karena pembayaran belum lunas, HD sebagai pembeli telah melakukan kegiatan di lahan milik kami.
“Saat ini, timpalnya lagi, HD meminta untuk dikembalikan uang itu yang sudah habis dia pakai untuk pemeliharaan lahan, ini aneh, karena kami tidak menyuruh HD untuk melakukan pemeliharaan lahan tersebut, itu kemauan dirinya sendiri, urai MS.
Sebut MS lagi, “kalau uang pemeliharaan lahan yang dia lakukan minta di kembalikan kepada kami, ya kami tidak mau lah, kembalikan saja lahan kami seperti sebelumnya, tapi kalau uang surat balik nama AJB, kami siap kembalikan, kalau HD tidak terima, silahkan laporkan saja ke Polisi, kami siap atas laporan itu, tutupnya.
Sementara itu Pj.Geuchik Gampong Kemuning “Poniman, yang dimintai tanggapannya oleh trik news co terkait tidak ada titik temu gelar rapat musyawarah yang dilaksanakan pihak Gampong mengatakan.
“Kami telah berupaya untuk melakukan mediasi antara pembeli dan penjual lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung milik negara, namun tidak ada titik temu, meskipun begitu, pihak kami akan kembali berupaya nantinya, mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, singkat Poniman kepada Wartawan menutup konfirmasinya. (B.01)