Tapanuli Tengah (Pandan): Trik News.co – Tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum Satpol PP Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (29/11/2023), dikecam berbagai insan pers. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dzulfadli Tambunan, mantan Sekretaris DPC KWRI Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan, aksi Satpol PP yang tidak memperbolehkan awak media masuk ke gedung Serbaguna Pandan untuk melakukan peliputan adalah tindakan keliru. Apapun dalilnya, upaya menghalang-halangi tugas jurnalis tidak dibenarkan.
“Kita menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP Tapteng tersebut,” kata Dzulfadli, Kamis (30/11/2023), di Pandan.
Sosok yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalistik ini menegaskan, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di fasilitas umum.
Apalagi, sambung Dzulfadli, pertemuan antara Pj Bupati Tapteng dengan kepala desa yang menjadi objek liputan bersifat terbuka, yang informasinya sangat berguna untuk diketahui publik.
kehadiran awak media di gedung Serbaguna Pandan tersebut untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
“Tidak dapat dilarang, jika memang informasinya berguna untuk kepentingan publik,” sebutnya.
Masih kata Dzulfadli, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers, salah satu dedengkot Koran Rakyat Tapanuli ini mendesak Pj Bupati Tapteng memberikan tindakan disiplin kepada oknum Satpol PP yang melarang wartawan masuk ke gedung Serbaguna Pandan, untuk melakukan tugas peliputan.
“Kejadian ini tidak hanya kali ini saja. Pengusiran wartawan oleh Satpol PP pernah terjadi beberapa bulan lalu. Tidak cukup hanya sebatas permintaan maaf, harus ada tindakan disiplin seperti penonaktifan jabatan pimpinan dan struktur birokrasi satuan OPD,” pungkasnya.(Rimember)