BerandaUncategorizedOmbudsman RI Meminta Penjelasan Pemko Medan Soal Jalan Sudirman

Ombudsman RI Meminta Penjelasan Pemko Medan Soal Jalan Sudirman

Author

Date

Category

Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan permintaan klarifikasi langsung terkait renovasi Jalan Sudirman Medan, terhadap Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), Topan Ginting Kota Medan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Medan, Sumatera Utara, Senin (27/11/2023).

“ Klarifikasi langsung ini dilakukan sebagai salah satu tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI guna mendengarkan penjelasan dari Pihak Pemerintah Kota Medan terkait renovasi jalan Sudirman dimana saat uji coba terdapat pengendara sepeda motor tergelincir,” tegas James Marihot Panggabean selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Proyek renovasi Jalan Sudirman tersebut, dikabarkan dibangun dengan menggunakan APBD sebesar 1,7 Milyar, kini telah menjadi perbinjangan public. Proyek ini berjalan sejak bulan Juni 2023 lalu.

“ Hal-hal yang menjadi bahan klarifikasi yang sementara dapat kami sampaikan yaitu Renovasi jalan Sudirman Medan yang dimulai pada bulan Juni 2023 hingga 27 Desember 2023 yang nantinya akan dirasakan langsung olet setiap lapisan masyarakat, menggunakan APBD sebesar 1.7 Miliar,” jelasnya.

Perencanaan pelaksanaan renovasi jalan Sudirman berawal dari landscape yang dibuat pada Tahun 2022 oleh Dinas Kebersihan dan Pertanaman Kota Medan, dimana bagian yang ditata adalah trotoar dan jalan.

Kepala Dinas SDABMBK memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI, bahwa renovasi jalan Sudirman berbahan rigid beton yang di desain stamp,bukan berbahan keramik.

“ Keterangan yang kami dapat lainnya adalah Uji coba yang dilakukan saat itu merupakan uji coba internal yang artinya hanya pelaksana konstruksi jalan Sudirman yang melakukan, namun dikarenakan adanya miskomunikasi antara Dinas Perhubungan Pemko Medan dengan Polretabes Medan sehingga saat ini diakses umum,” paparnya.

Pelaksanaan renovasi Jalan Sudirman Medan sudah mencapai 95% yang diharapkan dapat digunakan pada tanggal 27 Desember 2023.

“ Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tidak berhenti pada tahap itu. Namun proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan adanya surat permintaan dokumen perencanaan renovasi jalan, dokumen pengawasan renovasi jalan dan khusunya permintaan keterangan pihak terkait,” sebutnya.

Ombudsman RI dalam hal ini hadir guna menjamin hak pengguna jalan agar dapat merasakan kenyamanan dan keamanan atas upaya Pemerintah Kota Medan memperbaiki jalan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img